GARUT - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial DS, warga Desa Bayongbong, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. DS diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penanganan kasus tersebut bermula dari laporan pihak keluarga korban kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DS untuk menjalani proses hukum.
Saat ini, DS telah diamankan di Mapolres Garut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami perkara tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Dalam perkara ini, terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 81 dan/atau Pasal 82, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun, apabila unsur pidananya terbukti sesuai hasil penyidikan dan proses hukum.
Di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, serta organisasi kepemudaan (OKP) se-Kecamatan Bayongbong menyatakan akan turut mengawal proses penanganan perkara tersebut.
Mereka meminta agar kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak diproses secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan hak-hak korban tetap mendapat perlindungan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum hingga diperoleh keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
