Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Aksi Jilid II Memanas: GMPLH Desak Pemeriksaan Ketua Kadin Sultra soal PT Masempo Dalle

Massa GMPLH, Saat Melakukan Aksi Demontrasi untuk Yang Kedua Kali di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Senin, 24 November 2025

Haluan Merdeka.Com
— Aksi demonstrasi yang digelar Gabungan Mahasiswa Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (GMPLH) kembali memadati halaman Kejaksaan Agung RI, Senin (24/11/2025). Dalam aksi yang mereka sebut Aksi Jilid 2, massa menegaskan empat tuntutan utama terkait dugaan pelanggaran hukum yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan PT Masempo Dalle. Aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat keamanan.

Dalam tuntutannya, GMPLH kembali meminta Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa Ketua Kadin Sulawesi Tenggara berinisial AT. Mereka menilai klarifikasi diperlukan untuk menelusuri dugaan keterkaitan AT dengan potensi pelanggaran yang disebut dapat merugikan negara, Kata Daffa dalam releasenya. 

Ia menjelaskan bahwa, kasus ini bermula dari penyegelan areal tambang seluas 141,91 hektare di Desa Marombo oleh Satgas Penegakan Hukum (PKH), karena lahan tersebut berada dalam kawasan hutan yang dikuasai pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin, sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025. “Kami menilai bahwa penyegelan IUP saja tidak cukup. Seluruh dugaan pelanggaran harus diusut hingga ada penetapan tersangka,” tegasnya.

Daffa juga menerangkan, berdasarkan Laporan BPK Tahun 2022, PT Masempo Dalle diduga menjual 976.523,23 ton ore nikel tanpa RKAB. Kemudian, belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek), dan menunggak pajak dalam jumlah besar. “Praktik tersebut jelas merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat Sulawesi Tenggara,” jelasnya

GMPLH juga menyoroti dugaan penjualan ore nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta indikasi pelanggaran kehutanan. Hingga aksi digelar, belum ada tanggapan resmi dari pihak AT maupun Kejaksaan Agung.

Desak Penindakan Hukum Pimpinan PT Masempo Dalle

Selain itu, massa kembali menuntut Kejaksaan Agung agar mengambil langkah hukum terhadap pimpinan PT Masempo Dalle. Mereka menuduh adanya dugaan pelanggaran dalam aktivitas penambangan, termasuk dugaan penjualan ore nikel tanpa RKAB hingga potensi kerugian negara.

Mereka juga mengangkat isu dugaan kerusakan lingkungan dan pelanggaran kehutanan di wilayah operasional perusahaan. 

Tuntutan berikutnya ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Massa mendesak Ditjen Minerba segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Masempo Dalle.

Koordinator Lapangan, Daffariza Aditya, menegaskan bahwa pencabutan IUP harus menjadi opsi apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun teknis, termasuk ketidakpatuhan terhadap RKAB, kewajiban reklamasi, serta aturan pengelolaan lingkungan.

Dalam orasi mereka, GMPLH menyinggung dugaan adanya “kebal hukum” yang dinilai menguntungkan PT Masempo Dalle. Mereka menuntut agar seluruh pelaku usaha pertambangan diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.

Daffariza menyebut peningkatan pengawasan di sektor pertambangan sangat dibutuhkan untuk mencegah potensi praktik yang merugikan negara maupun masyarakat.

Aksi ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap. GMPLH menegaskan aksi serupa akan berlanjut ke Jilid 3 jika tuntutan mereka kembali tidak mendapat respons dari pihak terkait. 



Baca Juga
Berita Terbaru
  • Aksi Jilid II Memanas: GMPLH Desak Pemeriksaan Ketua Kadin Sultra soal PT Masempo Dalle
  • Aksi Jilid II Memanas: GMPLH Desak Pemeriksaan Ketua Kadin Sultra soal PT Masempo Dalle
  • Aksi Jilid II Memanas: GMPLH Desak Pemeriksaan Ketua Kadin Sultra soal PT Masempo Dalle
  • Aksi Jilid II Memanas: GMPLH Desak Pemeriksaan Ketua Kadin Sultra soal PT Masempo Dalle
  • Aksi Jilid II Memanas: GMPLH Desak Pemeriksaan Ketua Kadin Sultra soal PT Masempo Dalle
  • Aksi Jilid II Memanas: GMPLH Desak Pemeriksaan Ketua Kadin Sultra soal PT Masempo Dalle
Posting Komentar