Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

“Ijazah Palsu Merongrong Wibawa Mahkamah Konstitusi. (Komite Mahasiswa & Pemuda Reformasi (KMP Reformasi) meminta Arsul Sani Segera Mundur”


Di tengah gencarnya agenda untuk memperkuat integritas lembaga hukum Indonesia, masalah penggunaan ijazah palsu kembali mencuat. Isu sensitif ini bagaikan bom yang terus berdetak dan siap meledak. Skandal ini tidak hanya mengancam integritas dan moralitas pejabat publik, tetapi juga mengguncang akuntabilitas dan kredibilitas negara.

Isu penggunaan izajah palsu kembali menerpa salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani. Hal ini diketahui berawal dari tayangan podcast Refly Harun, pada 14 Oktober 2025. Dalam podcast itu, mantan anggota KPU, Romo Stefanus Hendrianto menyoroti bahwa universitas tempat Arsul Sani menempuh pendidikan doktor tengah

tersandung skandal besar di Polandia karena diduga beberapa petinggi universitas melakukan praktik Jual beli ijazah.

Surat kabar ekonomi dan hukum harian Polandia (Rzeczpospolita) mengabarkan bahwa terjadi perdagangan besar-besaran ijazah yang

memicu tuduhan suap untuk mendapatkan ijazah yang tidak sah dari Collegium Humanum – Warsaw Management University. Pawe Czarnecki, pendiri dan mantan rektor Collegium Humanum, ditahan oleh Biro Anti-Korupsi Pusat atas 30 kejahatan, termasuk menerima suap sebesar 250,220 dolar AS atau sekitar Rp 4,1 miliar sebagai imbalan atas penerbitan lebih dari seribu ijazah palsu.

KMP-Reformasi menilai, dengan adanya kasus tersebut, keaslian ijazah Arsul Sani selaku Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sangat diragukan dan harus segera diverifikasi karena ini menyangkut integritas pejabat

publik dan marwah lembaga yudisial tertinggi di Indonesia. Jika terbukti bahwa Arsul Sani memperoleh izajah palsu, maka tindakan ini melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen serta Kode Etik Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2011. Ujar ketua KMP-Reformasi ketika di wawancarai media. 17/11/25

Oleh karena itu, pihak KMP-REFORMASI mendesak agar Arsul Sani mundur sementara dari jabatannya dan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera melakukan sidang kode etik. Kami juga meminta agar pihak yang berwenang terkait hal ini segera turun tangan dan membentuk tim independen untuk memverifikasi keaslian gelar doktor hukum Arsul Sani yang diperoleh dari Collegium Humanum – Warsaw Management University, Polandia. Dugaan penggunaan izajah palsu oleh Arsul Sani merupakan fenomena “Pembegalan Gelar Akademik” di kalangan elit hukum. Fenomena ini mencerminkan penyakit struktural di mana gelar akademik kerap dijadikan alat legitimasi tanpa memperhatikan proses etik. Hal ini dapat memicu krisis kepercayaan baru terhadap lembaga hukum di tengah. 

upaya pemerintah memperkuat reformasi kelembagaan. Oleh karena itu, Komite Mahasiswa dan Pemuda Reformasi melayangkan 4 tuntutan sebagai berikut:


1. Mendesak Arsul Sani segera mundur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga telah melakukan pemalsuan ijazah untuk memperoleh gelar doktor di universitas Collegium Humanum – Warsaw Management University, Polandia pada tahun 2023.

2. Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segara melakukan sidang Pelanggaran Kode Etik terhadap Arsul Sani.

3. Mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa Arsul Sani atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

4. Selamatkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dari Hakim PEMBEGAL gelar akademik.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • “Ijazah Palsu Merongrong Wibawa Mahkamah Konstitusi. (Komite Mahasiswa & Pemuda Reformasi (KMP Reformasi) meminta Arsul Sani Segera Mundur”
  • “Ijazah Palsu Merongrong Wibawa Mahkamah Konstitusi. (Komite Mahasiswa & Pemuda Reformasi (KMP Reformasi) meminta Arsul Sani Segera Mundur”
  • “Ijazah Palsu Merongrong Wibawa Mahkamah Konstitusi. (Komite Mahasiswa & Pemuda Reformasi (KMP Reformasi) meminta Arsul Sani Segera Mundur”
  • “Ijazah Palsu Merongrong Wibawa Mahkamah Konstitusi. (Komite Mahasiswa & Pemuda Reformasi (KMP Reformasi) meminta Arsul Sani Segera Mundur”
  • “Ijazah Palsu Merongrong Wibawa Mahkamah Konstitusi. (Komite Mahasiswa & Pemuda Reformasi (KMP Reformasi) meminta Arsul Sani Segera Mundur”
  • “Ijazah Palsu Merongrong Wibawa Mahkamah Konstitusi. (Komite Mahasiswa & Pemuda Reformasi (KMP Reformasi) meminta Arsul Sani Segera Mundur”
Posting Komentar