HALUAN MERDEKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil pemulihan dari kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen senilai Rp 883 miliar. Aset tersebut berasal dari perkara yang menjerat Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Penyerahan dilakukan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada Direktur Utama PT Taspen, Ronny Hanityo Aprianto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
“Uang sebesar Rp 883.038.394.268 telah ditransfer ke rekening Giro THT PT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta,” ujar Asep.
Selain uang tunai, KPK juga menyerahkan enam unit efek (surat berharga) pada 17 November 2025. Dari total dana yang dikembalikan, hanya Rp 300 miliar yang ditampilkan saat konferensi pers demi keamanan.
Asep menyebut korupsi dana pensiun sebagai kejahatan yang paling menyayat, karena menyasar hak para ASN yang telah mengabdi puluhan tahun.
“Setiap rupiah yang dikorupsi berarti merampas masa depan para ASN dan keluarganya,” tegasnya.
Ia menambahkan, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1 triliun—angka yang setara dengan pembayaran gaji pokok 400 ribu ASN.
“Pemulihan aset ini bukan sekadar serah terima, tapi upaya menjaga hak-hak ASN agar tetap terlindungi,” tutupnya.
