![]() |
| Robby Anggara, Saat Menyerahkan Berkas Laporan Di DKPP RI (Foto:Pikiranjakarta.com) |
HaluanMerdeka.com— Lembaga Intelektual Demokrasi Indonesia (LIDIK) Sultra Jakarta resmi menyerahkan seluruh bukti permulaan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan dana hibah Pilkada oleh jajaran KPU Kabupaten Konawe Utara. Selasa, (18/11/2025).
Bukti yang diserahkan mencakup hasil audit internal Inspektorat Jenderal KPU RI serta berkas dugaan transaksi keuangan lima komisioner KPU Konawe Utara yang diperoleh melalui investigasi lapangan. Direktur Eksekutif LIDIK Sultra, Robby Anggara, menyebut dokumen tersebut telah disusun dalam format legal dan siap diuji dalam sidang DKPP.
Robby menjelaskan bahwa temuan audit Itjen KPU RI menunjukkan ketidakwajaran dalam pencairan dan penggunaan dana hibah Pilkada 2024. Sementara data transaksi komisioner memperkuat dugaan adanya aliran dana tidak wajar yang diduga terkait keputusan strategis KPU daerah.
“Dua kelompok data ini saling menguatkan. Kami meminta DKPP segera memulai pemeriksaan etik,” tegasnya.
Robby juga menyoroti lambannya penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Konawe. Ia memperingatkan Kejari agar tidak bermain mata atau mengaburkan fakta, mengingat bukti-bukti telah lengkap dan publik terus mengawasi proses hukum.
Jika Kejari Konawe tidak menunjukkan perkembangan berarti, LIDIK Sultra siap meminta Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara agar penyelidikan berjalan transparan.
LIDIK Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tidak ada lagi potensi konflik kepentingan maupun penghilangan bukti dalam proses pemeriksaan DKPP. Mereka menekankan pentingnya menjaga integritas penyelenggara pemilu menjelang agenda demokrasi nasional berikutnya.
