
Gambar: Gedung Mahkamah Konstitusi (Istimewa)
HALUAN MERDEKA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil dinilai sebagai perubahan besar dalam penataan ulang kewenangan pejabat negara. Larangan ini disebut menjadi batas tegas bagi aparat agar tak merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Managing Partner Kenny Wiston Law Offices, Kenny Wiston, menilai doktrin baru MK tersebut bukan sekadar aturan sektoral, melainkan prinsip konstitusional yang mengikat seluruh lembaga negara. Ia menegaskan, MK kini mengambil posisi jelas dalam membatasi rangkap jabatan pejabat aktif, termasuk mereka yang selama ini ditempatkan sebagai direksi maupun komisaris BUMN melalui mekanisme penugasan.
“MK memberi pesan gamblang: pejabat aktif yang berada dalam rantai komando negara tidak boleh sekaligus memimpin korporasi. Tidak boleh ada dualisme kewenangan, konflik kepentingan, atau celah administratif untuk mengakali prinsip konstitusi,” ujar Kenny kepada redaksi, Minggu (16/11/2025).
Penugasan ASN ke BUMN Dinilai Tak Lagi Sah Secara Konstitusional
Menurut Kenny, frasa penugasan yang selama ini dipakai sebagai legitimasi untuk menempatkan ASN aktif ke kursi direksi atau komisaris BUMN kini kehilangan dasar konstitusional. Ia menyebut penugasan hanyalah trik administratif yang tidak menghapus status aktif seorang ASN.
“Penugasan itu hanya akal-akalan. ASN tetap ASN, tetap berada dalam rantai komando birokrasi, dan tetap membawa potensi benturan kepentingan. Dengan doktrin MK ini, dasar penugasan tidak bisa dipertahankan lagi,” tegasnya.
Kenny menjelaskan, BUMN beroperasi sebagai korporasi dengan kewajiban fiduciary kepada perusahaan, bukan kepada kementerian atau pejabat pembina kepegawaian. Karena itu, penempatan ASN aktif di posisi strategis BUMN dinilai tidak sejalan dengan prinsip tata kelola korporasi.
“ASN aktif yang duduk sebagai direksi atau komisaris BUMN berada dalam benturan kepentingan permanen. Ini bertentangan dengan asas netralitas ASN dan berpotensi merusak struktur tata kelola perusahaan,” tutupnya.