Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Respons Instruksi Presiden, Bupati Halsel Percepat Legalisasi WPR–IPR Tambang Rakyat di Desa Alam Kenanga


Halmahera Selatan, 24 November 2025 – Upaya legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Alam Kenanga, Kecamatan Obi Barat, mencapai momentum penting. Bupati Halmahera Selatan, Basam Kasuba, secara resmi telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Maluku Utara untuk memproses permohonan WPR dan IPR tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini merupakan bentuk respons cepat dan implementasi langsung dari instruksi Presiden RI Prabowo Subianto mengenai pengelolaan Pertambangan Izin Rakyat (PETI-PERA).


Rekomendasi diserahkan langsung kepada Deputi III Bidang Pembinaan dan Program DPP Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Sdr. Imran S Malla, selaku pemegang mandat masyarakat penambang, yang disaksikan oleh Kepala Desa Alam Kenanga beserta perangkat desa dari beberapa desa lingkar tambang.


Proses panjang menuju rekomendasi ini berawal dari permohonan pendampingan masyarakat kepada DPP APRI pada 30 Mei 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, DPP APRI mengerahkan Tim Teknis Geologi yang bekerja selama 40 hari, dari 21 Juli hingga 30 Agustus 2025, untuk melakukan penyelidikan umum guna memetakan potensi dan kelayakan WPR. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara masyarakat yang tergabung dalam koperasi produsen tambang, Gerakan Indonesia Maju dan Garuda Indonesia Raya, dengan tim ahli DPP APRI.


Tahap krusial berikutnya adalah koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan kajian mendalam oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Hasil kajian teknis tertuang dalam Surat Nomor 600/3755/KKPR/2025 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yang menjadi fondasi hukum yang kuat. Dalam verifikasi lapangan, TKPRD memastikan lokasi usulan WPR memenuhi seluruh kriteria: berada di Wilayah Pertambangan (WP), tidak di hutan lindung, tidak tumpang tindih dengan IUP/IUPK, tidak di kawasan transmigrasi, dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).


Setelah kelengkapan dokumen dipastikan pada 24 November 2025, Bupati Basam Kasuba pun mengambil langkah strategis dengan menerbitkan rekomendasi resmi.


Kepala Desa Alam Kenanga, Kasri Adam, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya. “Saya merasa terharu karena pemimpin daerah kami, Bapak Bupati Basam Kasuba, sangat perhatian dan peduli terhadap perjuangan masyarakat dalam mewujudkan tambang rakyat yang legal di wilayah kami. Harapan saya berikutnya tertuju kepada Gubernur Maluku Utara serta Kementerian ESDM agar memberikan perhatian dan tindak lanjut yang positif. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas terbitnya PP 39 Tahun 2025 yang sangat berpihak kepada masyarakat.”


Rekomendasi WPR dan IPR Desa Alam Kenanga diharapkan menjadi langkah awal transformasi menuju pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, tertib, aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Hal ini pada akhirnya diyakini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan negara.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Respons Instruksi Presiden, Bupati Halsel Percepat Legalisasi WPR–IPR Tambang Rakyat di Desa Alam Kenanga
  • Respons Instruksi Presiden, Bupati Halsel Percepat Legalisasi WPR–IPR Tambang Rakyat di Desa Alam Kenanga
  • Respons Instruksi Presiden, Bupati Halsel Percepat Legalisasi WPR–IPR Tambang Rakyat di Desa Alam Kenanga
  • Respons Instruksi Presiden, Bupati Halsel Percepat Legalisasi WPR–IPR Tambang Rakyat di Desa Alam Kenanga
  • Respons Instruksi Presiden, Bupati Halsel Percepat Legalisasi WPR–IPR Tambang Rakyat di Desa Alam Kenanga
  • Respons Instruksi Presiden, Bupati Halsel Percepat Legalisasi WPR–IPR Tambang Rakyat di Desa Alam Kenanga
Posting Komentar