JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI terus mematangkan langkah strategis pengembangan Tambang Rakyat Percontohan Nasional. Salah satu fokus utama berada di Desa Alam Kenanga, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang kini telah resmi masuk dalam tahap penerimaan rekomendasi tata ruang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pertambangan rakyat pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang membuka ruang lebih luas bagi legalisasi, penataan, serta pembinaan aktivitas pertambangan rakyat secara berkelanjutan.
Rencana pengembangan tambang rakyat di Halmahera Selatan sejatinya telah dirintis sejak 2021 melalui Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari Kemenko Marves, Kementerian ESDM, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, hingga Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam koordinasi yang berlangsung di Kantor Kementerian ESDM RI, Dr. Y. Sulistiyohadi, M.Si, selaku Koordinator PPNS sekaligus Inspektur Tambang Madya Minerba, menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengawal langsung pelaksanaan program percontohan tersebut. Hal ini disampaikan bersama DPP APRI, yang diwakili Deputi III Bidang Pembinaan dan Program, Imran S. Malla.
Menurutnya, pendampingan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan regulasi, pengawasan teknis di lapangan, hingga pembinaan aktivitas penambangan rakyat. Seluruh proses akan diarahkan agar memenuhi standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
“Program ini direkomendasikan oleh Bupati Halmahera Selatan kepada gubernur hingga pemerintah pusat. Kami siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemenuhan administrasi dan petunjuk teknis,” ujarnya.
Penetapan Halmahera Selatan sebagai lokasi percontohan dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba dan gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda laos, yang konsisten mendorong praktik pertambangan rakyat yang legal, aman, ramah lingkungan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Ke depan, program tambang rakyat percontohan ini diharapkan menjadi role model nasional dalam pengelolaan pertambangan rakyat, sekaligus menjadi penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan dan dapat direplikasi di berbagai daerah lain di Indonesia.
