
Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara, Riswan Sanun.
Jakarta, Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP Formapas) Maluku Utara mengecam aktivitas pertambangan PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) dan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) yang diduga merusak lingkungan dan lahan pertanian di Kabupaten Halmahera Timur. Dampak dari aktivitas pertambangan tersebut menimbulkan kerugian besar bagi para petani dan nelayan setempat.
Ketua Umum Formapas Malut, Riswan Sanun, menyatakan bahwa lahan persawahan di Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, kembali tercemar limbah yang diduga berasal dari kedua perusahaan. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga, sekaligus mengancam ketahanan pangan daerah yang sudah menjadi perhatian pemerintah provinsi.
Riswan menegaskan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus segera bertindak tegas terhadap PT JAS dan PT ARA. Tindakan tersebut berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta PP No. 22 Tahun 2021 tentang PPLH, yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang merusak lingkungan.
Menurut Riswan, Pemda Haltim terlihat lemah dalam menghadapi kedua perusahaan. Dalam pertemuan terakhir, pemerintah daerah hanya memberikan ultimatum, tanpa langkah nyata untuk menghentikan pencemaran atau memberikan efek jera. Padahal, pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT JAS dan PT ARA sudah menjadi fakta yang berulang.
Selain pertanian, kerusakan lingkungan juga berdampak pada sektor perikanan. Para petani rumput laut dan nelayan ikan teri di Desa Fayaul, Kecamatan Wasile, menghadapi penurunan hasil produksi yang signifikan. Rumput laut sebelumnya menjadi sumber ekonomi utama bagi keluarga dan biaya pendidikan anak-anak.
Formapas Malut menekankan agar Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Pemprov Maluku Utara, dan Pemda Haltim segera memberikan sanksi tegas kepada PT JAS dan PT ARA, termasuk mencabut izin usaha pertambangan jika terbukti melanggar.