![]() |
| Geedung Mahkamah Agung RI (Istimewa) |
Tuntutan atas keadilan kembali menggema di depan Mahkamah Agung (MA) ketika koordinator aksi, Muh. Daud Solissa, memimpin massa untuk mendesak majelis hakim agung memenangkan kasasi terkait sengketa ruko di Apartemen Sudirman Suites, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Rabu, 10/12/25).
Massa yakin kasasi tersebut menjadi jalan penting bagi pemilik ruko untuk mendapatkan kepastian hukum atas unit yang mereka beli secara sah melalui Akta Jual Beli (AJB).
Dalam pernyataannya, Daud menyampaikan bahwa para pemilik ruko telah lama merasa dirugikan akibat tindakan pengembang PT Kantaraya Utama yang diduga melakukan pembongkaran, penggabungan ruang, hingga mengalihkan fungsi ruko secara sepihak menjadi area komersial berpenghasilan tinggi. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika bisnis, tetapi berpotensi merugikan hak-hak konsumen yang telah memenuhi kewajiban pembelian secara resmi dan tercatat.
Daud menjelaskan bahwa sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya perubahan struktur pada ruko lantai 1 dan 2 yang sebelumnya telah diserahkan kepada pemilik berdasarkan transaksi resmi. Perubahan itu, menurutnya, dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa rapat bersama, dan tanpa kesepakatan tertulis dari pemilik, sehingga mengarah pada dugaan pengambilalihan aset properti yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses hukum yang berjalan sejak 2023 pun menunjukkan dinamika panjang, di mana gugatan pemilik ruko sempat kalah pada tingkat pertama di PN Jakarta Pusat melalui perkara Nomor 822/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Namun arah perkara berubah ketika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding melalui putusan Nomor 822/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Namun arah perkara berubah ketika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding melalui putusan Nomor 1355/Pdt/2024/PT DKI dan membatalkan putusan sebelumnya. Kini sengketa tersebut memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung dengan nomor registrasi 3752 K/PDT/2025 dan tengah menunggu putusan final.
Dalam tuntutannya, Daud meminta pemerintah daerah khususnya Pemprov DKI Jakarta, Dinas Perumahan, serta pengawas rumah susun turun langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi. Ia menegaskan bahwa keberadaan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dan memastikan tidak ada konsumen yang dirugikan oleh kebijakan pengelola maupun pengembang.
Daud juga menekankan bahwa perjuangan para pemilik ruko bukan hanya menyangkut persoalan fisik bangunan, tetapi juga berhubungan erat dengan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi warga yang telah bertransaksi secara sah. Menurutnya, setiap pemilik properti berhak mendapatkan jaminan bahwa unit yang mereka beli tidak akan diubah ataupun diambil alih tanpa persetujuan penuh.
Menutup aksinya, Daud menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses kasasi hingga Mahkamah Agung memutuskan perkara ini. Ia optimistis bahwa perjuangan panjang ini akan membuahkan hasil positif bagi para pemilik, terutama setelah adanya sejumlah pertemuan yang memberi sinyal baik dan memperkuat keyakinan bahwa keadilan pada akhirnya dapat ditegakkan.
