Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Mahasiswa Sultra Kepung Kejagung Tuntut Periksa PT DMS di Konut

Aksi Mahasiswa Sultra, di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kamis, 04 Desember 2025

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum (JAMH) Sulawesi Tenggara kembali turun ke jalan dan mendatangi Kejaksaan Agung RI, Kamis (4/12/2025).  

Mahasiswa menuntut penegakan hukum tegas terhadap Pimpinan Perusahaan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS) yang diduga terlibat dalam berbagai praktik pertambangan bermasalah di Konawe Utara. Mereka menilai pemerintah pusat harus segera turun tangan karena kasus ini menyangkut kerugian negara serta ancaman terhadap kelestarian lingkungan di kawasan tambang.

Ketua JAMH Sultra–Jakarta, Muhammad Rahim, mengatakan bahwa sejumlah temuan sebelumnya semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang dilakukan PT DMS. Massa juga menyoroti adanya penyegelan jetty perusahaan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, setelah ditemukan pemanfaatan ruang laut tanpa izin PKKPRL serta kegiatan reklamasi yang berjalan tanpa dokumen resmi. Mereka menilai tindakan itu menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wilayah pesisir untuk kepentingan pengapalan ore nikel.

Situasi semakin mencuat setelah unsur TNI Angkatan Laut melalui KRI Bung Hatta-370 menangkap dua kapal pengangkut ore nikel yang diduga beraktivitas menggunakan jetty PT DMS di Mandiodo, Konawe Utara. Penangkapan tersebut membuka dugaan bahwa kegiatan bongkar muat masih berlangsung meskipun jetty telah disegel pemerintah hampir dua pekan sebelumnya. Massa menganggap temuan itu menjadi bukti kuat bahwa aturan negara terus dilanggar secara terang-terangan.

Selain dugaan pelanggaran izin, mahasiswa juga menyinggung persoalan lingkungan yang dikhawatirkan semakin memburuk, seperti kerusakan mangrove dan potensi pencemaran akibat aktivitas perusahaan di kawasan pesisir. Mereka menegaskan bahwa dugaan penyerobotan lahan warga pun harus masuk radar penyelidikan, sebab dampaknya langsung dirasakan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasi.

Dalam tuntutannya, JAMH meminta Kejaksaan Agung segera memanggil Direktur Utama PT DMS dan membuka penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan perusahaan. Mereka juga mendesak Kementerian ESDM serta Dirjen Minerba untuk menghentikan proses persetujuan RKAB perusahaan, hingga mencabut IUP jika terbukti terjadi pelanggaran serius yang mengancam lingkungan dan merugikan negara.

Mahasiswa berjanji tidak akan menghentikan tekanan publik sampai proses hukum berjalan jelas dan transparan. Mereka bahkan memastikan akan kembali membawa massa lebih besar pekan depan sebagai bagian dari langkah lanjutan untuk menyerahkan laporan resmi terkait dugaan kejahatan pertambangan yang melibatkan PT DMS.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Mahasiswa Sultra Kepung Kejagung Tuntut Periksa PT DMS di Konut
  • Mahasiswa Sultra Kepung Kejagung Tuntut Periksa PT DMS di Konut
  • Mahasiswa Sultra Kepung Kejagung Tuntut Periksa PT DMS di Konut
  • Mahasiswa Sultra Kepung Kejagung Tuntut Periksa PT DMS di Konut
  • Mahasiswa Sultra Kepung Kejagung Tuntut Periksa PT DMS di Konut
  • Mahasiswa Sultra Kepung Kejagung Tuntut Periksa PT DMS di Konut
Posting Komentar