![]() |
| Nugroho Sejati / Beritajakarta.id |
Jakarta — DPRD DKI Jakarta resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/12).
Keempat Raperda tersebut mencakup Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Penempatan Jaringan Utilitas, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Perda perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani. Ia menyatakan rapat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum sebelum agenda pembahasan dimulai.
Pembahasan diawali dengan penyampaian laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta yang disampaikan oleh ketuanya, Abdul Aziz. Laporan tersebut memuat hasil final pembahasan keempat Raperda bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Usai laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan terhadap Raperda yang dibahas. Seluruh Raperda pada prinsipnya disetujui, meski pengesahan Raperda PAM Jaya sempat memunculkan perbedaan sikap antarfraksi.
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta Fraksi Demokrat-Perindo menyatakan penolakan terhadap perubahan status badan hukum PAM Jaya. Namun, melalui mekanisme pemungutan suara, mayoritas anggota DPRD menyatakan setuju sehingga Raperda tersebut tetap disahkan.
Setelah pengambilan keputusan, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, yang hadir mewakili Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Perda kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendapat akhir Gubernur DKI Jakarta disampaikan oleh Wakil Gubernur Rano Karno. Ia menekankan pentingnya implementasi Perda secara konsisten agar regulasi yang telah disahkan benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta.
Menutup rapat, pimpinan DPRD DKI Jakarta mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan Raperda hingga ditetapkan menjadi Perda.
