Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Pemerintah Diminta Hentikan Pabrik Beton PT BSB Anak Usaha Kalla Group

(Istimewa) 

Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FORGEMA Sultra) mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait untuk segera menindak aktivitas PT Bumi Sarana Beton (BSB) yang beroperasi di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe. Perusahaan yang disebut sebagai anak usaha Kalla Group itu diduga menjalankan kegiatan industri tanpa mengantongi izin lingkungan yang wajib serta beroperasi tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe.

Ketua Umum FORGEMA Sultra, Rahman, menyatakan bahwa aktivitas industri beton yang dijalankan PT BSB termasuk kategori usaha berdampak penting terhadap lingkungan dan secara hukum wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kami menduga PT Bumi Sarana Beton hanya mengantongi SPPL, padahal jenis usahanya jelas masuk kategori wajib AMDAL. Ini pelanggaran serius dan tidak bisa dianggap sepele,” ujar Rahman dalam keterangannya.

Rahman menjelaskan, kewajiban penyusunan AMDAL diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 22, yang menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta mekanisme persetujuan lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain izin lingkungan, mereka juga menyoroti dugaan tidak dimilikinya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN). Menurut Rahman, aktivitas pabrik beton melibatkan mobilisasi truk mixer, kendaraan bertonase besar, serta alat berat yang berpotensi mengganggu lalu lintas dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“ANDALALIN itu kewajiban hukum, bukan pilihan. Hal ini diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2023 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas serta Permenhub Nomor 11 Tahun 2017. Jika tidak ada, operasionalnya patut dihentikan,” tegas Rahman.

FORGEMA Sultra juga menilai lokasi pabrik PT BSB diduga melanggar ketentuan tata ruang. Berdasarkan kajian organisasi tersebut, Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, tidak ditetapkan sebagai kawasan industri berat dalam RTRW Kabupaten Konawe.

Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mulai dari penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga penertiban lokasi usaha.

Rahman menambahkan, warga sekitar mengeluhkan berbagai dampak akibat operasional pabrik, seperti polusi debu, kebisingan alat berat, meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas akibat truk besar, serta potensi pencemaran air dan tanah.

“Ini bukan hanya soal administrasi perizinan, tapi soal keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah jangan tutup mata hanya karena perusahaan ini anak usaha dari grup besar,” kata Rahman.

Atas dugaan tersebut, FORGEMA Sultra menyampaikan lima tuntutan, yakni pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas PT BSB oleh Pemkab Konawe dan instansi terkait, penghentian sementara aktivitas perusahaan, penjatuhan sanksi tegas jika terbukti melanggar hukum, penolakan terhadap segala bentuk pembiaran, serta perlindungan maksimal bagi masyarakat terdampak.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, FORGEMA Sultra menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni:

1. Pemerintah Kabupaten Konawe, DPRD Konawe, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas PT Bumi Sarana Beton.

2. Menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional perusahaan hingga seluruh kewajiban AMDAL dan ANDALALIN dipenuhi.

3. Menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran lingkungan dan tata ruang.

4. Menolak segala bentuk pembiaran terhadap perusahaan yang berlindung di balik nama besar korporasi.

5. Memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari dampak pencemaran dan gangguan lingkungan.

FORGEMA Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah dan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Pemerintah Diminta Hentikan Pabrik Beton PT BSB Anak Usaha Kalla Group
  • Pemerintah Diminta Hentikan Pabrik Beton PT BSB Anak Usaha Kalla Group
  • Pemerintah Diminta Hentikan Pabrik Beton PT BSB Anak Usaha Kalla Group
  • Pemerintah Diminta Hentikan Pabrik Beton PT BSB Anak Usaha Kalla Group
  • Pemerintah Diminta Hentikan Pabrik Beton PT BSB Anak Usaha Kalla Group
  • Pemerintah Diminta Hentikan Pabrik Beton PT BSB Anak Usaha Kalla Group
Posting Komentar