Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Pemuda Jakarta Timur Geruduk Polres Metro Jaktim, Desak Penangkapan Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Jayabaya

Aksi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta Timur, di Depan Polres Jakarta Timur. Jumat, (05/12/25)

Suasana di depan Polres Metro Jakarta Timur memanas pada Jumat (5/12/2025) ketika puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta Timur menggelar aksi demonstrasi. Aksi ini dipicu lambannya penanganan kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Jayabaya yang terjadi pada 17 November 2025.

Aliansi tersebut terdiri dari Mapalaya Jayabaya, PJ Presma (LEKSMA) Jayabaya, Legima Jayabaya, GMNI Cabang Jakarta Timur, DPP Gerakan Juang dan Pendidikan Indonesia, Forum Komunikasi Pemuda Pecinta Alam Indonesia Jakarta Timur, serta GMNI Komisariat Jayabaya.

Mereka menilai kasus penganiayaan itu bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejadian serius yang mencederai rasa aman dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Sudah lebih dari dua minggu, tapi tidak ada perkembangan berarti. Ini bukan sekadar lamban, ini mencurigakan,” seru salah satu koordinator aksi Sardianto, dari atas mobil komando.

Dalam pernyataannya, aliansi menilai lambannya penanganan kasus ini telah melanggar prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 28D Ayat (1) yang menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil.

Mereka juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 secara tegas mewajibkan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“kalau aparatnya lamban, tidak serius, atau tidak profesional, maka harus ada konsekuensi. Institusi tidak boleh dikorbankan karena kelalaian oknum,” tegas perwakilan aliansi.

Dalam orasinya, massa menyoroti kinerja Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur dan tim penyidik yang menangani laporan polisi LP/B/4305/XI/112025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.

Menurut mereka, lambannya proses penyidikan menunjukkan adanya dugaan ketidakprofesionalan yang patut dievaluasi secara serius.

“Kalau tidak bisa memberikan kepastian hukum bagi korban, lebih baik dicopot! Jangan sampai citra Polri hancur karena ulah segelintir orang,” ujar orator lain.

Aksi tersebut menghasilkan empat tuntutan utama, yakni:

1.Mendesak Kapolres Jakarta Timur segera menangkap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di Universitas Jayabaya.

2.Menuntut pencopotan Kasat Reskrim dan penyidik yang menangani kasus karena diduga tidak profesional.

3.Menuntut transparansi dan kepastian hukum terhadap korban, mahasiswa Jayabaya bernama Muh. Adriansyah.

4.Memberikan ultimatum keras: jika pelaku tidak ditangkap dalam 3×24 jam, Kapolres Metro Jaktim diminta mundur dari jabatannya.

Aliansi menegaskan aksi ini tidak bertujuan melemahkan institusi Polri, melainkan mendorong penyelamatan marwah dan kepercayaan publik.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Jangan sampai kasus ini mandek dan mati di meja penyidik. Kami tidak akan diam,” tegas massa.

Aksi berlangsung damai namun penuh tekanan, dengan orasi bergantian dan spanduk bertuliskan desakan keras terhadap aparat.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Pemuda Jakarta Timur Geruduk Polres Metro Jaktim, Desak Penangkapan Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Jayabaya
  • Pemuda Jakarta Timur Geruduk Polres Metro Jaktim, Desak Penangkapan Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Jayabaya
  • Pemuda Jakarta Timur Geruduk Polres Metro Jaktim, Desak Penangkapan Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Jayabaya
  • Pemuda Jakarta Timur Geruduk Polres Metro Jaktim, Desak Penangkapan Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Jayabaya
  • Pemuda Jakarta Timur Geruduk Polres Metro Jaktim, Desak Penangkapan Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Jayabaya
  • Pemuda Jakarta Timur Geruduk Polres Metro Jaktim, Desak Penangkapan Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Jayabaya
Posting Komentar