![]() |
| Flayer Aksi Koalisi Mahasiswa Anti Kecurangan (KOMAK) pada hari rabu besok 10/09/2025). |
Koalisi Mahasiswa Anti Kecurangan (KOMAK) pada hari rabu besok 10/09/2025) akan menggelar aksi damai di depan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan moral terhadap para pemilik ruko di lantai 1 dan 2 Apartemen Sudirman Suites, Jakarta Pusat, yang menurut para korban dan hasil kajian KOMAK, mengalami dugaan pelanggaran hak dan tindakan sepihak oleh pihak pengembang, PT Kantaraya Utama.
Dalam pernyataan resminya, KOMAK menegaskan bahwa aksi ini dilakukan setelah melalui pengkajian, penelusuran, dan pendalaman terkait persoalan hukum dan konsumen yang dialami para pemilik ruko. KOMAK menyatakan bahwa para pemilik merupakan pihak yang memiliki bukti sah kepemilikan melalui Akta Jual Beli (AJB) dan telah menerima serah terima unit dari pengembang.
Menurut KOMAK, para pemilik ruko diduga mengalami tindakan:
1. pengambilalihan ruang ruko,
2. pembongkaran sepihak,
3. penggabungan dan perubahan struktur bangunan,
4.serta perubahan fungsi ruko menjadi area komersial seperti restoran atau kafe, tanpa musyawarah, tanpa pemberitahuan resmi, dan tanpa persetujuan pemilik.
KOMAK menyatakan bahwa sebagian korban bahkan diberi pernyataan bahwa “pemilik tidak punya hak”, yang dinilai sangat merugikan serta bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan konsumen dan ketentuan hukum mengenai rumah susun.
Para korban disebut telah menempuh jalur hukum sejak 2023, dengan perkembangan sebagai berikut:
• PN Jakarta Pusat – Perkara No. 822/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst
Gugatan wanprestasi dinyatakan kalah di tingkat pertama.
• PT DKI Jakarta – Perkara No. 1355/Pdt/2024/PT DKI
Putusan Pengadilan Negeri diperbaiki dan gugatan para penggugat dikabulkan.
• Mahkamah Agung RI – Kasasi No. 3752 K/PDT/2025
PT Kantaraya Utama mengajukan kasasi.
KOMAK menyatakan dukungan penuh kepada para pemilik dan berharap Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.
“Kami datang bukan untuk merusak, melainkan untuk mempertahankan hak-hak sah para pemilik ruko,” ujar perwakilan KOMAK. “Selama ketidakadilan masih terjadi, kami tidak akan diam.” tutup Komak dalam Releasenya.
