Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (Malut) Jabodetabek kembali menggelar aksi demonstrasi bertajuk Aksi Jilid II pada Senin (5/1/2026). Massa mendatangi Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Aksi lanjutan ini menyoroti dugaan pembiaran negara terhadap persoalan proyek irigasi di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara. Mahasiswa menilai aparat pengawas dan penegak hukum belum menunjukkan langkah tegas, meski indikasi pelanggaran telah berulang kali disampaikan ke publik.
Proyek irigasi yang dipersoalkan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp24,3 miliar. Proyek tersebut tersebar di Pulau Morotai dan Kabupaten Halmahera Utara. Hingga kini, menurut Aliansi, tidak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Aliansi mengungkapkan bahwa proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi kewenangan daerah (Inpres Tahap II) diduga dikerjakan tanpa dokumen Final Design yang sah. Pekerjaan fisik disebut telah berjalan, sementara perencanaan baru disusun menyusul.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek, Baidillah, menilai praktik tersebut berpotensi melanggar aturan dan membuka ruang penyimpangan anggaran.
“Ketika proyek puluhan miliar dijalankan tanpa perencanaan final yang jelas, risiko manipulasi anggaran dan kerugian keuangan negara tidak bisa dihindari,” kata Baidillah dalam keterangannya.
Aliansi juga menuding adanya pembiaran dari pejabat berwenang, mulai dari Kepala BWS Maluku Utara, satuan kerja PJPA, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK). Menurut mereka, alasan administratif tidak dapat dijadikan tameng atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Dampak proyek bermasalah itu, lanjut Aliansi, turut dirasakan masyarakat. Dalam pelaksanaan proyek irigasi di Desa Paca, Kecamatan Tobelo Selatan, Halmahera Utara, warga diduga kehilangan lahan dan tanaman tanpa ganti rugi yang layak.
Aliansi menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusi, mulai dari pengelolaan APBN yang transparan, kepastian hukum bagi warga negara, hingga kewajiban negara mengelola sumber daya air untuk kepentingan rakyat.
Dalam Aksi Jilid II ini, Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain audit total dan terbuka terhadap seluruh proyek irigasi BWS Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, peningkatan status penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung, serta keterlibatan aktif KPK dalam supervisi penegakan hukum.
Aliansi juga menuntut evaluasi dan pencopotan pejabat terkait serta pemulihan hak masyarakat terdampak, khususnya warga Desa Paca.
Baidillah menegaskan aksi tersebut bukan yang terakhir. Jika tuntutan kembali diabaikan, Aliansi mengancam akan memperluas eskalasi aksi dan membangun konsolidasi yang lebih luas.
“Ketika proyek bermasalah dilindungi, rakyat berhak melawan. Kami akan terus datang sampai persoalan ini dibuka dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
