![]() |
| Sosiolog Musni Umar/net |
Pada 25 Januari 2026, Prof. Dato' Dr. Ansary Ahmed, President Asia E University (AeU) Malaysia melawat ke Indonesia.
Musni Umar, Agung, Farizal, Sitti Amina (Ici), Aldo dan istrinya bersilaturahmi dengan beliau di Wyndham Casablanca Hotel Jakarta, tempat dia menginap. Kami kemudian berbincang berbagai persoalan aktual di dunia seperti Board of Peace Trump untuk Gaza serta masalah aktual di Malaysia dan Indonesia. Juga kami diajak makan malam bersama.
Salah satu persoalan yang dibincang dengan Prof. Ansary adalah masalah usaha mikro, kecil, menengah dan besar, yang disebut di Malaysia Nano, Mikro, Kecil, Sederhana dan Besar.
Menurut dia, pimpinan bank di manapun bersifat konservatif termasuk di Malaysia. Mereka sangat hati-hati, tidak mau memberi kredit kalau usaha yang mau diberi kredit tidak bankable.
Belajar di Malaysia
Pemerintah Malaysia sejak awal menyadari bahwa untuk membangun usaha Nano, Mikro dan Kecil tidak dapat mengandalkan bank konvensional.
Cara Malaysia membangun usaha mikro (UMKM) berfokus pada digitalisasi, pendanaan pemerintah, dan peningkatan daya saing melalui pembinaan terstruktur.
Pemerintah Malaysia (melalui lembaga seperti SME Corp) menyediakan hibah, pelatihan manajemen keuangan/pemasaran, serta mendorong adopsi teknologi IR4.0 untuk meningkatkan efisiensi produk.
Selain itu, didirikan Lembaga Keuangan mikro khusus seperti TEKUN Nasional (Tabung Ekonomi Kumpulan Usaha Niaga), yang menyediakan pinjaman mikro cepat dan mudah untuk usaha mikro, khususnya Bumiputera.
Disamping itu, Amanah Ikhtiar Malaysia (AIM), yang berfokus pada pembiayaan mikro bagi kelompok berpendapatan rendah (terutama wanita) untuk kegiatan produktif, dengan menggunakan model Grameen Bank. Disamping itu, Yayasan Usaha Maju (YUM), memberikan pinjaman mikro di wilayah Sabah.
Semua bantuan modal kepada usaha Nano, Mikro dan Kecil, tidak diperlukan agunan (collatoral). Selain itu, pemerintah Malaysia memberikan special treatment kepada usaha Nano, Mikro dan Kecil dengan berbagai kebijakan ekonomi untuk mendorong kemajuan usaha mereka.
Belajar di Korsel
Pemerintah Korea Selatan memiliki political will yang sangat kuat untuk membangun usaha mikro dan kecil dengan melibatkan pendaftaran bisnis di kantor pajak, pemilihan struktur hukum (perseorangan atau badan hukum), dan kepatuhan terhadap aturan lokal.
Selain itu, pemerintah Korea Selatan memberi dukungan ekosistem melalui konsorsium teknologi, kemitraan universitas, dan modal asing (minimal 100 juta KRW untuk visa D-8) menjadi pilar utama pertumbuhan UMKM di sana.
Usaha mikro di Korea Selatan tidak diwajibkan memiliki agunan berupa sertifikat aset (seperti tanah atau bangunan) untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dari pemerintah.
Pemerintah Korea Selatan menyediakan berbagai program dukungan pembiayaan yang memudahkan usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendapatkan akses modal tanpa agunan.
Adapun poin-poin penting yang terkait dukungan pembiayaan kepada usaha mikro di Korea Selatan:
Pertama, dukungan Lembaga Pemerintah.
Pemerintah Korea Selatan (melalui Ministry of SMEs and Startups/MSS) menyediakan pinjaman berbunga rendah bagi usaha mikro, seringkali didukung oleh yayasan jaminan kredit daerah (Regional Credit Guarantees Foundation).
Kedua, pinjaman tanpa agunan.
Startup dan usaha mikro yang berumur kurang dari tujuh tahun dapat menerima dukungan pembiayaan, terutama yang berorientasi pada inovasi, teknologi, atau ekspor, seringkali tanpa memerlukan agunan fisik.
Ketiga, refinancing/pinjaman Lunak.
Pemerintah Korea Selatan menyediakan program "refinancing" untuk usaha mikro dengan kredit menengah-bawah untuk beralih ke pinjaman bunga rendah (sekitar 4.5% dengan jangka waktu panjang.
Keempat, program khusus.
Young entrepreneurs (wirausaha muda di bawah 39 tahun) yang berbisnis kurang dari tiga tahun bisa mendapatkan pinjaman khusus dengan bunga tetap yang rendah.
Sertifikat yang diperlukan bukanlah "sertifikat agunan," melainkan "Sertifikat Pendaftaran Bisnis" (Business Registration Certificate yang diterbitkan oleh kantor pajak lokal (NTS) untuk melegalkan usaha.
Gebrakan Purbaya
Purbaya Yudie Sadewa, pada Senin, 8 September 2025 dilantik menjadi Menteri Keuangan Republik Indonesia menggantikan Sri Mulyani yang telah menjadi Menteri Keuangan sekitar 20 tahun lamanya.
Satu hari setelah dilantik menjadi Menteri Keuangan, Purbaya melakukan gebrakan dengan menarik uang pemerintah sebesar Rp 200 triliun yang disimpan di Bank Indonesia, lalu diberikan ke Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang bergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk disalurkan kepada dunia usaha.
Gebrakan itu, dapat dikatakan gagal karena dana itu tidak dapat disalurkan kepada dunia usaha, tetapi disimpan kembali di Bank Indonesia.
Pertanyaannya, mengapa hal itu terjadi? Saya pernah menulis sebuah artikel dan telah dipublikasikan di media sosial bahwa potensi tidak terserap 200 triliun rupiah yang digelontorkan Menteri Keuangan Purbaya kepada 5 bank pemerintah cukup besar. Ternyata dugaan saya itu benar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa blak-blakan mengungkapkan kekecewaannya karena suntikan dana Rp200 triliun ke Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI) per September 2025 tidak berdampak maksimal pada ekonomi (detikfinance, 31 Desember 2025).
Penyebab tidak terserap 200 triliun rupiah. Pertama, usaha menengah dan besar yang bankable sedang wait and see. Belum mau melakukan investasi, masih menunggu dan melihat peluang bisnis baru di era Presiden Prabowo, sehingga tidak memerlukan dana pinjaman.
Kedua, usaha mikro dan kecil, pada umumnya tidak bankable. Walaupun mereka sangat memerlukan modal usaha dan modal kerja, tetapi bank-bank pemerintah yang tergabung di Himbara, tidak mau menggelontorkan kredit kepada usaha mikro dan kecil.
Setidaknya ada 5 prinsip dasar (5C of Credit) yang dijadikan analisis oleh perbankan/ lembaga keuangan untuk menilai kelayakan nasabah untuk menerima pinjaman (kredit).
Pertama, Character (karakter/reputasi). Bank menilai kepribadian, reputasi, dan kejujuran. Calon debitur apakah bisa memenuhi kewajiban keuangannya. Bank biasanya melihat riwayat kredit (BI Checking/SLIK) untuk mengukur kepercayaan.
Kedua, Capacity (kemampuan bayar). Calon debitur akan dinilai oleh bank, apakah memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban keuangannya. Bank mengukur kemampuan nasabah untuk melunasi pinjaman berdasarkan arus kas, pendapatan, atau profitabilitas usaha.
Ketiga, Capital (modal). Bank akan menilai kekuatan finansial dan kekayaan bersih calon debitur. Khusus kredit usaha, bank ingin melihat modal yang sudah ditanamkan sendiri, mencerminkan komitmen.
Keempat, Collateral (jaminan). Bank akan menilai aset atau jaminan yang diserahkan nasabah untuk meminimalisir risiko jika terjadi kredit macet (gagal bayar).
Kelima, Condition (kondisi ekonomi). Bank akan meninjau faktor eksternal yang dapat memengaruhi kemampuan bayar, seperti kondisi ekonomi, tren industri, atau tujuan penggunaan kredit tersebut.
Kelima faktor tersebut dijadikan pertimbangkan secara kolektif oleh bank untuk memutuskan apakah menyetujui pemberian kredit atau menolak.
Usaha Mikro & Kecil
Melihat realitas yang dialami usaha mikro dan kecil, mustahil mereka dapat memenuhi 5 prinsip dasar untuk mendapatkan kredit dari bank.
Oleh karena itu, pemerintah Malaysia dan Korea Selatan, membuat kebijakan yang tidak mengacu kepada 5 prinsip dasar perbankan. Kebijakan dua negara itu, telah terbukti bisa mendongkrak kemajuan usaha mikro dan kecil.
Kelemahan yang dilakukan Menteri Keuangan Purbaya Yudie Sadewa, karena lembaga keuangan non bank yang ada di Indonesia tidak di reform sehingga usaha mikro dan kecil bisa mengakses modal usaha dan modal kerja tanpa agunan seperti peluncuran 200 triliun rupiah dan pemberian kredit mulai dari lima juta sampai 500 juta rupiah yang gagal diakses usaha mikro dan kecil, sehingga tidak memberi dampak positif bagi peningkatan perputaran uang di masyarakat dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Selagi pemerintah masih mengacu kepada bank konvensional dan bank syariah yang mensyaratkan adanya 5C of Credit yaitu Character (karakter/reputasi), Capacity (kemampuan bayar), Capital (modal), Collateral (jaminan), dan Condition (kondisi ekonomi), maka jangan pernah bermimpi, keadilan sosial dan keadilan ekonomi akan terwujud di Indonesia.
