Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

FAMHI Sultra Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bombana

Midul Makati, SH., MH (Dok: Pribadi) 

Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II yang menyeret nama Bupati Bombana kembali menjadi perhatian publik. Lambannya perkembangan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memunculkan pertanyaan soal ketegasan aparat penegak hukum.

Sorotan tersebut disampaikan Forum Alumni Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sultra. Mereka menilai belum ada kejelasan terkait kelanjutan proses hukum terhadap Bupati Bombana berinisial BRHD, meski perkara tersebut telah lama bergulir.

Presidium FAMHI Sultra, Midul Makati, SH., MH menilai Kejati Sultra memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan transparan. Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh terpengaruh oleh jabatan maupun kekuasaan.

“Penegakan hukum harus tetap berada pada koridor objektivitas. Ketika perkara yang menjadi perhatian publik terlihat stagnan, wajar jika masyarakat mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum,” ujar Midul Makati, SH., MH, dalam keterangannya, Kamis, (29/01/26) 

FAMHI Sultra juga mendesak Kejati Sultra untuk menyampaikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurut mereka, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

FAMHI mengungkapkan bahwa Kejati Sultra sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap Bupati Bombana. Dalam surat tersebut, BRHD diperintahkan menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari terhitung sejak 23 Oktober 2023 hingga 1 November 2023 atau selama 20 hari.

Namun, hingga kini penahanan tersebut tidak pernah dilakukan. Kondisi itu dinilai menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Tidak adanya penahanan tanpa penjelasan resmi membuat publik berhak bertanya, ada apa dengan penanganan perkara ini?” kata Midul.

Selain itu, Kejati Sultra diketahui telah menunjuk lima orang penyidik untuk menangani perkara tersebut.

Secara kelembagaan, FAMHI Sultra juga menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk membuka kembali kasus lama yang pernah menjerat BRHD saat menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Sultra.

Pada 2016, KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga surat perintah penahanan terhadap BRHD. Namun, hingga kini penahanan tersebut juga tidak pernah terealisasi.

“Publik patut mempertanyakan, apakah yang bersangkutan kebal hukum atau mampu mengatur proses hukum?” tegasnya.

FAMHI Sultra menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mereka menilai penegakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel merupakan keharusan untuk menjaga keadilan dan melindungi keuangan negara.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • FAMHI Sultra Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bombana
  • FAMHI Sultra Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bombana
  • FAMHI Sultra Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bombana
  • FAMHI Sultra Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bombana
  • FAMHI Sultra Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bombana
  • FAMHI Sultra Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bombana