Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

FMPJ: Aktivitas Koperasi di Gunung Botak Sah Secara Hukum, Tuduhan ke Polres Buru Dinilai Prematur

Foto: Kapolres Pulau Buru dan Aktifitas Tambang Gunung Botak 


JAKARTA – Fron Mahasiswa Pemuda Jakarta (FMPJ) angkat bicara terkait isu yang menerpa Kepolisian Resor (Polres) Buru mengenai dugaan perlindungan (back-up) terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak, Maluku. FMPJ Jakarta menilai tuduhan tersebut perlu diverifikasi secara faktual agar tidak menimbulkan opini publik yang keliru dan tendensius.


​Ketua FMPJ Jakarta, Jufri, menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh sejumlah koperasi di areal Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal. 


Ia menekankan pentingnya publik memahami tahapan administrasi dan teknis dalam regulasi pertambangan terbaru agar tidak terjadi salah persepsi.


​“Ramainya tuduhan yang dialamatkan ke Polres Buru perlu diverifikasi. Pasalnya, aktivitas seperti persiapan - persiapan yang dilakukan oleh koperasi di lokasi adalah hal yang sah secara hukum, sepanjang mereka bergerak di dalam blok IPR yang telah ditetapkan,” ujar Jufri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/1).

​Jufri menjelaskan bahwa dalam regulasi IPR saat ini, terdapat instrumen hukum yang disebut sebagai Sertifikat Standar. Keberadaan sertifikat ini memberikan payung hukum bagi koperasi atau pemegang izin untuk melakukan langkah-langkah persiapan operasional di lapangan sebelum memulai produksi penuh.


​“Artinya, jika koperasi melakukan persiapan infrastruktur atau kesiapan teknis lainnya di dalam areal blok IPR, itu bukanlah sebuah pelanggaran hukum. Sepanjang aktivitas tersebut tujuannya untuk persiapan sambil menunggu kelengkapan persyaratan administratif lainnya, maka hal itu bersifat normatif bagi pelaku usaha,” tambahnya.

​Lebih lanjut, FMPJ Jakarta menyoroti posisi sulit yang dihadapi oleh aparat kepolisian dalam menangani konflik pertambangan di wilayah tersebut. Penertiban tambang dinilai seringkali menjadi dilema tersendiri karena aparat harus menjaga keseimbangan antara penegakan aturan lingkungan dan perlindungan terhadap hak ekonomi masyarakat yang tengah menempuh jalur legalitas.


​“Pada situasi penertiban, tentu sangat dilematis bagi aparat keamanan. Di satu sisi ada desakan penertiban, di sisi lain ada proses legalitas yang sedang berjalan oleh masyarakat melalui wadah koperasi,” tegas Jufri.


​Sebagai penutup, FMPJ Jakarta berharap seluruh pihak, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan, dapat bersikap objektif dalam melihat situasi di lapangan. Permasalahan di Gunung Botak harus dipandang secara utuh melalui kacamata aturan yang berlaku, yakni UU Minerba dan regulasi turunannya.


Selain itu, bila ada aktivitas selain koperasi perlu dilakukan penanganan yang tepat dan terukur sehingga proses menuju pertambangan yang legal dan tatakelola sesuai yang diharapkan.


​“Hal ini penting agar investasi rakyat melalui skema IPR tidak terhambat oleh opini-opini yang belum terverifikasi kebenarannya,” pungkas Jufri.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • FMPJ: Aktivitas Koperasi di Gunung Botak Sah Secara Hukum, Tuduhan ke Polres Buru Dinilai Prematur
  • FMPJ: Aktivitas Koperasi di Gunung Botak Sah Secara Hukum, Tuduhan ke Polres Buru Dinilai Prematur
  • FMPJ: Aktivitas Koperasi di Gunung Botak Sah Secara Hukum, Tuduhan ke Polres Buru Dinilai Prematur
  • FMPJ: Aktivitas Koperasi di Gunung Botak Sah Secara Hukum, Tuduhan ke Polres Buru Dinilai Prematur
  • FMPJ: Aktivitas Koperasi di Gunung Botak Sah Secara Hukum, Tuduhan ke Polres Buru Dinilai Prematur
  • FMPJ: Aktivitas Koperasi di Gunung Botak Sah Secara Hukum, Tuduhan ke Polres Buru Dinilai Prematur
Posting Komentar