Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

FORMAPAS Malut Mendesak APH Periksa M. Syukur Lila dan Ir. Basyuni Thahir

Foto Kantor Gubernur Maluku Utara (Istimewa) 

Jakarta, HaluanMerdeka.com - Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara dengan tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Bapak M. Syukur Lila, Kepala Dinas Kehutanan periode sebelumnya, serta Ir. Basyuni Thahir, S.Hut., M.P., IPU, selaku Kepala Dinas Kehutanan yang saat ini menjabat. Hal ini menyusul temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pencairan dana kas daerah tanpa melalui mekanisme yang sah dan sesuai aturan pengelolaan keuangan negara dan daerah. 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK RI mencatat bahwa sebanyak Rp5.053.270.901,00 dana kas daerah telah dicairkan tanpa melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Temuan terbesar berasal dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp4.786.682.021,00. Praktik ini tidak hanya melanggar mekanisme administratif, tetapi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri terkait pengelolaan keuangan daerah.

Ketua Umum PP FORMAPAS Maluku Utara Riswan Sanun menegaskan bahwa temuan ini menimbulkan indikasi pelanggaran serius yang berpotensi masuk ke ranah hukum pidana, khususnya apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara. “Kami mendesak APH untuk memeriksa secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu kedua nama tersebut serta pihak-pihak lain yang terkait dalam proses pencairan anggaran tanpa SP2D,” tegasnya, (Senin, 19/01/2026) 

Selain itu, FORMAPAS juga mendesak kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara agar segera mencopot Kepala Dinas Kehutanan saat ini, sebagai langkah tegas untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Menurut FORMAPAS, langkah ini penting agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan dan memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah daerah serius dalam menindak dugaan pelanggaran anggaran.

“Kami menilai bahwa korupsi dan pelanggaran mekanisme keuangan negara merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Pengelolaan anggaran daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, karena setiap rupiah yang dikeluarkan adalah uang rakyat,” tambah Ketua Umum FORMAPAS.

FORMAPAS Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan keterbukaan informasi publik atas temuan ini sampai ada tindakan hukum dan administratif yang jelas. Organisasi ini juga menyerukan kepada masyarakat serta lembaga pengawas independen untuk turut mengawal proses penegakan hukum demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • FORMAPAS Malut Mendesak APH Periksa M. Syukur Lila dan Ir. Basyuni Thahir
  • FORMAPAS Malut Mendesak APH Periksa M. Syukur Lila dan Ir. Basyuni Thahir
  • FORMAPAS Malut Mendesak APH Periksa M. Syukur Lila dan Ir. Basyuni Thahir
  • FORMAPAS Malut Mendesak APH Periksa M. Syukur Lila dan Ir. Basyuni Thahir
  • FORMAPAS Malut Mendesak APH Periksa M. Syukur Lila dan Ir. Basyuni Thahir
  • FORMAPAS Malut Mendesak APH Periksa M. Syukur Lila dan Ir. Basyuni Thahir