![]() |
| (Laras faizati/LBH APIK Jakarta) |
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana percobaan selama enam bulan kepada mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, dalam perkara dugaan penghasutan. Putusan itu membuat Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara dan langsung dibebaskan dari tahanan.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan hukuman penjara enam bulan yang dijatuhkan kepada Laras tidak perlu dijalani dengan syarat tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani sepanjang terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan satu tahun,” kata Ketut saat membacakan amar putusan.
Hakim juga memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” ujarnya.
Usai sidang, Laras terlihat menangis dan menyampaikan rasa syukur karena diperbolehkan pulang ke rumah. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan para pendukung yang telah mendampinginya selama proses hukum berlangsung.
“Perjuangannya panjang dan melelahkan. Saya bersyukur hari ini bisa pulang ke rumah. Terima kasih untuk keluarga dan semua yang sudah mendukung,” ujar Laras.
Meski dinyatakan bersalah, Laras mengaku lega karena tidak harus menjalani hukuman kurungan. Ia menyebut putusan hakim menjadi pelajaran besar dalam hidupnya.
Sebagai informasi, Laras ditangkap penyidik pada 1 September 2025 dan sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun Instagram milik Laras.
Laras didakwa membuat unggahan bernuansa hasutan saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Mabes Polri. Dalam unggahannya, Laras disebut mengajak massa untuk melakukan tindakan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri.
Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
