![]() |
| Ketua Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek (PB-FORMMALUT), M. Reza A. Syadik. |
JAKARTA — Ketua Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek (PB-FORMMALUT), M. Reza A. Syadik, menyoroti dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel yang disebut terjadi pada 2021, meski hanya berlandaskan surat persetujuan Gubernur Maluku Utara tahun 2018.
Reza menegaskan, dugaan transaksi tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum. Pasalnya, ore nikel yang dimaksud awalnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan itu dicabut, aset nikel tersebut disita melalui putusan pengadilan dan statusnya berubah menjadi aset negara yang diserahkan kepada pemerintah daerah.
Menurut Reza, penggunaan surat persetujuan gubernur sebagai dasar penjualan pada 2021 jelas bertentangan dengan kebijakan hukum nasional yang berlaku.
“Secara yuridis, surat persetujuan gubernur tidak bisa dijadikan dasar untuk penjualan ore nikel pada 2021. Apalagi sejak 1 Januari 2020, pemerintah pusat sudah melarang ekspor bijih nikel mentah,” ujar Reza dalam keterangannya, Selasa (13/01/2026).
Larangan tersebut, lanjut Reza, tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 yang mempercepat penghentian ekspor ore nikel sebelum 2022.
“Maka setiap penjualan atau ekspor ore nikel pada 2021 merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Reza menjelaskan, kebijakan larangan ekspor ore merupakan implementasi langsung dari Pasal 103 dan Pasal 170A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK melakukan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
Ia menambahkan, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, surat gubernur tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengesampingkan undang-undang maupun peraturan menteri yang bersifat nasional.
“Prinsip lex superior derogat legi inferiori berlaku tegas. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Reza.
PB-FORMMALUT juga menilai, jika dugaan penjualan ore nikel tersebut benar terjadi, maka berpotensi melanggar Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin sah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain aspek hukum pertambangan, Reza menyoroti potensi kerugian negara. Menurutnya, kebijakan larangan ekspor ore nikel dirancang untuk meningkatkan nilai tambah, mendorong hilirisasi industri, serta memperkuat penerimaan negara.
“Penjualan ore mentah secara ilegal justru merusak desain besar kebijakan nasional. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk kategori kejahatan sumber daya alam,” katanya.
Reza pun mendesak Polda Maluku Utara, khususnya Kapolda Waris Agono dan jajaran Ditreskrimum, agar tidak ragu menindak pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Jika benar terjadi, ini menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum untuk menetapkan tersangka tanpa pandang bulu,” ujarnya.
PB-FORMMALUT menyatakan siap mendukung langkah Kapolda Maluku Utara dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut tuntas dugaan jaringan mafia tambang yang merugikan negara. Namun, Reza menegaskan, bila kasus ini dibiarkan berlarut, pihaknya siap melakukan tekanan publik secara terbuka.
Ia juga mengingatkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato 17 Agustus 2025 yang menyinggung kuatnya aroma kejahatan tambang ilegal dengan dugaan bekingan elite hingga menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah.
“Kami meminta penegakan hukum tidak tumpul ke atas. Kasus ini harus dibuka secara transparan dan akuntabel karena menyangkut marwah hukum dan kedaulatan ekonomi Indonesia,” pungkas Reza.
