Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Pemerintah Diminta Cabut Izin Tambang PT Hoffmen dan PT Ramadhan di Konsel

Foto Muhammad Rahim Saat berorasi di kawasan Patung Kuda, Jl. Medan merdeka barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

Green Institute Sulawesi Tenggara (Sultra) menyuarakan penolakan tegas terhadap aktivitas pertambangan batu gamping (galian C) yang dilakukan PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan di sekitar Pulau Senja, Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Kawasan Pulau Senja dinilai memiliki nilai ekologis tinggi sekaligus menjadi destinasi wisata unggulan masyarakat. Aktivitas pembukaan lahan, pengerukan material, hingga eksploitasi batu gamping disebut mengancam ekosistem pesisir dan laut serta keberlanjutan ruang hidup warga setempat.

Pimpinan Green Institute Sultra, Muhammad Rahim, menilai aktivitas kedua perusahaan tersebut sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, industri ekstraktif tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan kepentingan publik dan kelestarian alam.

Foto : (Istimewa) Aktivitas pertambangan di Pulau Senja di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Pulau Senja bukan sekadar objek wisata. Ini ruang hidup masyarakat yang setiap hari dikunjungi warga dan wisatawan. Aktivitas tambang telah mengancam keindahan dan kelestariannya,” ujar Rahim di Jakarta, Jumat (2/1/2025).

Rahim menegaskan, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya melalui sanksi administratif. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan langkah pidana, termasuk memeriksa dan meminta pertanggungjawaban Direktur Utama PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan.

Terkait perizinan, Green Institute Sultra meminta agar seluruh izin usaha pertambangan kedua perusahaan diuji secara terbuka. Jika izin tersebut benar telah diterbitkan, Rahim menilai hal itu justru mengindikasikan adanya dugaan kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak berwenang.

“Jika izinnya ada, publik berhak tahu bagaimana prosesnya. Ini harus dibuka secara transparan,” tegasnya.

Di tingkat daerah, Green Institute Sultra mendesak Bupati Konawe Selatan agar tidak tinggal diam. Mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap Dinas Lingkungan Hidup setempat, termasuk pencopotan kepala dinas jika terbukti lalai membiarkan terjadinya pelanggaran lingkungan.

Selain itu, kedua perusahaan juga diduga melakukan sejumlah pelanggaran lain, seperti aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan tata ruang dan daya dukung lingkungan, penggunaan jalan nasional untuk hauling yang menimbulkan debu dan kerusakan infrastruktur, serta dugaan pelanggaran kewajiban dokumen AMDAL.

Atas temuan tersebut, Green Institute Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap aktivitas dan perizinan PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan.

“Kami melihat dugaan kejahatan lingkungan ini dilakukan secara sistematis dan merugikan kepentingan publik. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” ujar Rahim.

Sebagai tindak lanjut, Green Institute Sultra memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, KLHK RI, serta Kementerian ESDM RI pada pekan depan. Mereka juga akan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.

Green Institute Sultra meminta Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa pimpinan kedua perusahaan. Sementara KLHK dan Kementerian ESDM didesak mencabut izin usaha serta menjalankan penegakan hukum pidana tanpa kompromi.

Green Institute Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan Pulau Senja terbebas dari ancaman kerusakan lingkungan.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Pemerintah Diminta Cabut Izin Tambang PT Hoffmen dan PT Ramadhan di Konsel
  • Pemerintah Diminta Cabut Izin Tambang PT Hoffmen dan PT Ramadhan di Konsel
  • Pemerintah Diminta Cabut Izin Tambang PT Hoffmen dan PT Ramadhan di Konsel
  • Pemerintah Diminta Cabut Izin Tambang PT Hoffmen dan PT Ramadhan di Konsel
  • Pemerintah Diminta Cabut Izin Tambang PT Hoffmen dan PT Ramadhan di Konsel
  • Pemerintah Diminta Cabut Izin Tambang PT Hoffmen dan PT Ramadhan di Konsel