Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai memiliki peran strategis sebagai instrumen dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam bidang penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. Hal ini disampaikan oleh Subandi A. F. Lie Katmas, Sekretaris Umum HMI Jakarta Selatan, dalam pernyataan sikapnya kepada media.
Ia menjelaskan Dalam negara hukum, kekuasaan tidak dijalankan berdasarkan kehendak kepentingan politik semata, melainkan dibatasi oleh regulasi yang berlaku. Karena itu, independensi institusi khususnya lembaga penegak hukum menjadi syarat mutlak untuk menjamin tegaknya keadilan, kepastian, dan persamaan di hadapan hukum. Tanpa independensi, institusi negara rentan terhadap intervensi kekuasaan dan berpotensi menjauh dari prinsip keadilan yang menjadi ruh negara hukum.
Oleh karena itu secara prinsip konstitusi, Polri adalah lembaga independen dalam penegakan hukum, fungsi ini tidak boleh bergeser menjadi alat untuk memenuhi hasrat atau agenda kepentingan elit politik tertentu. Karena itu wacana Polri di bawah naungan Kementerian tertentu, adalah ancaman besar terhadap negara hukum dan itu bentuk pembangkangan terhadap konstituente. Toh kenapa harus Polri ?,
Ini seperti ada ketakutan tersendiri oleh oknum-oknum korup yang menganggap Polri sebagai ancaman dalam menguak kasus-kasus besar di bangsa ini. Agar hukum ditegakkan secara adil, Polri harus bebas dari tekanan dan intervensi elit politik. Ketika aparat penegak hukum terpengaruh kepentingan elit politik, hukum kehilangan makna keadilan akan berubah menjadi alat legitimasi politik. Polri harus menjaga Kepercayaan publik agar tetap tumbuh. Kepercayaan itulah yang menjadi modal utama Polri sebagai institusi penegak hukum dalam negara demokrasi.
dalam konsep negara hukum, kekuasaan tidak boleh dijalankan semata-mata berdasarkan kepentingan politik, tetapi harus tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, independensi lembaga penegak hukum seperti Polri menjadi syarat utama untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, serta persamaan di hadapan hukum.
“Secara prinsip konstitusi, Polri adalah lembaga yang harus independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Fungsi itu tidak boleh bergeser menjadi alat untuk memenuhi kepentingan elit politik tertentu,” ujar Subandi.
Ia menilai, wacana yang menempatkan Polri di bawah naungan kementerian tertentu dapat menjadi ancaman terhadap prinsip negara hukum. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi membuka ruang intervensi politik terhadap proses penegakan hukum.
“Kalau penegak hukum sudah terpengaruh kepentingan elit politik, hukum bisa kehilangan makna keadilan dan berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan,” tegasnya.
Subandi juga menyinggung bahwa independensi Polri penting agar institusi tersebut tetap leluasa dalam mengungkap berbagai kasus besar. Ia menilai ada pihak-pihak yang merasa terancam dengan kinerja penegakan hukum yang tegas.
Selain itu, ia menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama Polri dalam sistem demokrasi. Tanpa kepercayaan masyarakat, legitimasi moral lembaga penegak hukum akan melemah.
Dalam konteks kinerja, Subandi menyebut bahwa di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, capaian kinerja Polri pada tahun 2026 disebut menunjukkan hasil positif. Ia merujuk pada enam sasaran strategis dan 17 indikator kinerja dengan rata-rata capaian 91,54 persen yang dikategorikan sangat baik serta mendapat pengakuan dari kementerian terkait.
Ia juga mengaitkan peran Polri dengan visi besar pemerintahan saat ini. “Pernyataan tegas Kapolri sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Melemahkan Polri sama saja dengan melemahkan negara, karena kedaulatan dan keutuhan bangsa adalah hal utama yang harus dijaga bersama,”
