Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

PP Formapas Malut Soroti Pemda Pulau Taliabu yang Dinilai Abai Temuan BPK Rp12 Miliar

Kantor bupati taliabu (Istimewa) 

Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Pemda dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang mengungkap potensi kerugian daerah lebih dari Rp12 miliar.

Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menyebut BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, ditemukan kerugian daerah mencapai Rp12.016.066.042. Namun hingga kini, pengembalian ke kas daerah sangat minim,” kata Riswan dalam keterangannya, Jumat (16/01/25).

Ia menjelaskan, temuan tersebut juga diperkuat oleh hasil Panitia Kerja (Panja) Penelusuran Tindak Lanjut LHP BPK DPRD Pulau Taliabu. Panja mencatat adanya kelemahan sistem pengendalian internal serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang berdampak pada sejumlah penyalahgunaan anggaran selama 2024.

“Penyimpangan itu terjadi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga melibatkan unsur swasta,” ungkapnya.

Dari total temuan lebih dari Rp12 miliar, Pemda Pulau Taliabu disebut baru mengembalikan sekitar Rp137.353.570 ke kas daerah. Menurut PP Formapas Malut, angka tersebut tidak sebanding dengan nilai temuan dan mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah.

PP Formapas Malut pun meminta Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, bersikap tegas terhadap OPD maupun pihak swasta yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran. Mereka menilai pengembalian kerugian negara harus segera dituntaskan karena menyangkut hak dasar masyarakat.

“Anggaran daerah seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan disalahgunakan,” tegas Riswan.

Selain itu, PP Formapas Malut mendesak Pemda Pulau Taliabu segera menggandeng Kejaksaan untuk melakukan penagihan secara tegas terhadap pihak-pihak yang belum mengembalikan kerugian daerah, baik dari internal pemerintah maupun sektor swasta.

Mereka juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut mengawasi dan menindaklanjuti LHP BPK atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2024 agar tidak berhenti sebatas rekomendasi.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • PP Formapas Malut Soroti Pemda Pulau Taliabu yang Dinilai Abai Temuan BPK Rp12 Miliar
  • PP Formapas Malut Soroti Pemda Pulau Taliabu yang Dinilai Abai Temuan BPK Rp12 Miliar
  • PP Formapas Malut Soroti Pemda Pulau Taliabu yang Dinilai Abai Temuan BPK Rp12 Miliar
  • PP Formapas Malut Soroti Pemda Pulau Taliabu yang Dinilai Abai Temuan BPK Rp12 Miliar
  • PP Formapas Malut Soroti Pemda Pulau Taliabu yang Dinilai Abai Temuan BPK Rp12 Miliar
  • PP Formapas Malut Soroti Pemda Pulau Taliabu yang Dinilai Abai Temuan BPK Rp12 Miliar
Posting Komentar