Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) DKI Jakarta menegaskan bahwa keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan amanat reformasi serta sejalan dengan konstitusi negara. Penataan kelembagaan Polri pasca-Reformasi 1998 dinilai sebagai bagian dari upaya besar bangsa dalam membangun sistem ketatanegaraan yang demokratis, profesional, dan akuntabel.
Dalam pernyataan resminya, BEMNUS DKI menyampaikan bahwa secara konstitusional, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Oleh karena itu, kepolisian sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif dan secara prinsip bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan.
“Penempatan kepolisian di bawah Presiden bukanlah sekadar pilihan struktural, melainkan hasil dari proses sejarah panjang dan konsensus nasional pasca-Reformasi,” demikian pernyataan BEMNUS DKI.
BEMNUS DKI juga menekankan bahwa Reformasi 1998 telah memisahkan institusi kepolisian dari militer sebagai langkah penting untuk mewujudkan supremasi sipil dan profesionalisme aparat penegak hukum. Langkah tersebut menjadi tonggak penting dalam memastikan adanya kontrol demokratis terhadap institusi keamanan negara.
Lebih lanjut, BEMNUS DKI berpandangan bahwa penguatan posisi kepolisian sesuai amanat reformasi dan konstitusi harus diiringi dengan komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Struktur kelembagaan yang telah ditetapkan harus berjalan seiring dengan upaya membangun institusi kepolisian yang profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Sebagai elemen mahasiswa, BEMNUS DKI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan amanat reformasi dan konstitusi secara utuh. Hal tersebut dinilai penting demi memastikan tegaknya demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
“Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan cita-cita Reformasi tetap terjaga dan dijalankan secara konsisten dalam praktik ketatanegaraan,” tutup pernyataan tersebut.
