![]() |
| Green Institute Sultra melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, (2/2/2026), |
HALUAN MERDEKA, Senin (02 Februari 2026) —Green Institute Sulawesi Tenggara (Sultra)–Jakarta menggelar aksi unjuk rasa jilid I sekaligus menyampaikan pengaduan resmi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Aksi tersebut menyoroti aktivitas pertambangan batu gamping (galian C) di Pulau Senja dan kawasan Tanjung Kartika, Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Green Institute Sultra menilai aktivitas pertambangan di wilayah pulau kecil dan pesisir tersebut patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, serta mengancam keberlanjutan kawasan pesisir yang selama ini dikenal sebagai ruang ekologis strategis sekaligus destinasi wisata bahari.
Inisiator aksi, Muhammad Rahim, menyampaikan penolakan tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Hoffmen Energi Perkasa (PT HEP), PT Citra Khusuma Sultra (PT CKS), dan CV Ramadhan Moramo (CV RMR). Ketiga perusahaan tersebut beroperasi di wilayah pulau kecil dan pesisir yang secara ekologis memiliki daya dukung terbatas serta bernilai strategis bagi keberlanjutan pariwisata dan kehidupan masyarakat lokal di masa depan.
“Pertambangan di pulau kecil bukan persoalan sederhana. Risiko kerusakan lingkungannya bersifat jangka panjang, sulit dipulihkan, dan berpotensi menghilangkan fungsi ekologis. Jika ini dibiarkan, negara sama saja membiarkan kejahatan ekologis berlangsung secara sistematis,” tegas Rahim.
Green Institute Sultra mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menginstruksikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pimpinan ketiga perusahaan tersebut. Langkah ini dinilai penting guna menelusuri dugaan aktivitas operasional tanpa kelengkapan perizinan, dugaan pelanggaran tata ruang, serta indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terkait dalam proses penerbitan dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Pulau Senja dan Tanjung Kartika.
Menurut Rahim, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi administratif semata, melainkan harus didorong ke ranah penegakan hukum pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, kelalaian, maupun kesengajaan yang berpotensi merugikan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat.
Desakan tersebut, lanjut Rahim, sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas seluruh praktik pertambangan yang melanggar hukum, termasuk pertambangan galian C yang tidak patuh terhadap regulasi lingkungan hidup, kehutanan, dan tata ruang.
Secara regulasi, Pulau Senja dan Tanjung Kartika semestinya memperoleh perlindungan khusus. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020–2040, Pulau Senja ditetapkan sebagai kawasan pariwisata alam laut (bahari), sehingga kegiatan pertambangan tidak diperbolehkan di zona pantai, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya penerbitan dan perpanjangan izin usaha pertambangan di sekitar wilayah tersebut. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tercatat menerbitkan empat IUP sepanjang 2021–2025, yang terdiri atas tiga IUP Operasi Produksi dan satu IUP Eksplorasi.
Pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Green Institute Sultra menilai bahwa klaim kepatuhan terhadap PP Nomor 96 Tahun 2021 tidak dapat dijadikan tameng hukum apabila tidak dibuktikan secara faktual melalui kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen perizinan. Dokumen tersebut meliputi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta kesesuaian dengan RTRW dan RDTR, termasuk kepatuhan terhadap seluruh prinsip dan kewajiban dalam izin yang dimiliki.
Ketidakpatuhan terhadap aspek-aspek tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, aktivitas pertambangan menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling, yang berdampak pada polusi debu, potensi kerusakan infrastruktur jalan, serta material berserakan di badan jalan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Oleh karena itu, massa aksi secara tegas mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara dan Dinas ESDM Sultra untuk mencabut IUP ketiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Pulau Senja dan Tanjung Kartika, serta mewajibkan pelaksanaan reklamasi dan pemulihan lingkungan guna mengembalikan kondisi ekologis kawasan tersebut.
Green Institute Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi penanganan persoalan ini hingga tuntas. Pulau Senja bukan ruang eksploitasi, melainkan aset ekologis dan masa depan pariwisata Sulawesi Tenggara. Apabila negara abai, maka pembiaran ini patut dipandang sebagai bentuk kegagalan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
