![]() |
| Kordinator Lingkar Mahasiswa Nusantara Bersatu Kasim Mony Saat Berorasi di Depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Sumber: Detik.com |
HALUAN MERDEKA, Senin (3/2/2026) — Lingkar Mahasiswa Nusantara Bersatu (LMNB) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan fasilitasi transaksi judi online melalui sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Dugaan tersebut dikaitkan dengan pemanfaatan layanan pembayaran digital yang disebut berhubungan dengan PT Netzme Kreasi Indonesia. LMNB menilai, penggunaan sistem pembayaran resmi untuk aktivitas perjudian online menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan infrastruktur keuangan formal untuk kegiatan ilegal.
Koordinator Lapangan LMNB, Kasim Mony, menyatakan bahwa praktik tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan berpotensi masuk dalam kategori kejahatan keuangan serius.
“Jika sistem pembayaran digital digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi online, maka terdapat indikasi kuat terjadinya upaya penyamaran dan perputaran dana hasil tindak pidana. Ini sudah masuk wilayah TPPU dan harus diusut secara menyeluruh,” kata Kasim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Menurut LMNB, dalam perspektif hukum keuangan, TPPU merupakan kejahatan lanjutan (follow-up crime) yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana hasil tindak pidana. Oleh karena itu, penanganan perkara ini harus difokuskan pada penelusuran aliran dana, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima atau mengendalikan hasil kejahatan tersebut.
LMNB menilai KPK memiliki kewenangan strategis untuk menangani dugaan TPPU tersebut, khususnya karena menyangkut integritas sistem keuangan dan kepentingan publik. Selain itu, koordinasi lintas lembaga dinilai mutlak diperlukan.
“Kami mendesak KPK untuk berkoordinasi dengan PPATK, Bank Indonesia, serta aparat penegak hukum lainnya guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan transparan,” ujarnya.
LMNB juga mengingatkan bahwa kemajuan sistem pembayaran digital harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan untuk kejahatan, termasuk perjudian online yang berdampak luas terhadap masyarakat.
“Penanganan kasus ini menjadi ujian integritas penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan yang memanfaatkan teknologi keuangan,” tegas Kasim.
Dalam pernyataannya, LMNB merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain Pasal 303 dan 303 bis KUHP tentang perjudian, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, UU KPK, UU Bank Indonesia, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
