![]() |
| Aktifitas Sejumlah tokoh adat yang terdiri dari tiga Kepala Soa dan tiga Kepala Adat resmi memberlakukan Sasi Adat tong yang berlokasi di Desa Widit, Kabupaten Buru, prov Maluku |
NAMLEA – Sejumlah tokoh adat yang terdiri dari tiga Kepala Soa dan tiga Kepala Adat resmi memberlakukan Sasi Adat di lokasi tong yang terletak di Desa Widit, Kabupaten Buru.
Menurut Abdul Kadir jabatan selaku Kepala Soa Waedurat, bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penegasan kepemilikan hak ulayat atas kebun adat milik masyarakat setempat, kamis,12 Februari 2026
Prosesi pelarangan adat atau Sasi ini dilakukan guna memastikan bahwa pengelolaan sumber daya di wilayah tersebut tetap berada di bawah kendali dan aturan masyarakat adat, serta mencegah adanya pihak luar yang masuk secara sepihak.
Tokoh adat perwakilan keluarga Waedurat, Abdul Kadir Waedurat, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah konstitusional adat untuk menjaga warisan leluhur. Menurutnya, segala aktivitas di lokasi tersebut harus tunduk pada ketentuan hukum adat yang berlaku.
"Sesuai dengan apa yang kami tahu dan kami miliki, semuanya kembali ke adat. Hari ini kami Bapak soa widit
Bapak soa Waedurat dan Bapak soa fumae
tiga Kepala Soa, Tiga Kepala Adat dan masyarakat resmi melakukan Sasi. Kami tegaskan kepada pihak mana pun agar tidak boleh sewenang-wenang masuk ke lokasi tong, karena itu adalah kebun milik masyarakat adat," ujar Abdul Kadir secara tegas saat memberikan keterangan di lokasi.
Ia menjelaskan, setiap pelanggaran terhadap tanda-tanda Sasi yang telah dipasang di lokasi tong akan dikenakan sanksi adat sesuai hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
Terkait hubungan dengan pemerintah dan aparat keamanan, Abdul Kadir berharap adanya sinergi dan penghormatan terhadap kearifan lokal yang sedang dijalankan. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang harmonis antara masyarakat adat dengan pihak TNI, Polri, maupun pemerintah daerah.
"Terkait dengan Pemerintah atau TNI/Polri, kita semua menjunjung tinggi aturan. Namun, karena Sasi Adat sudah berdiri, kami meminta semua pihak untuk saling mengerti dan mengedepankan koordinasi," tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban di wilayah Desa Widit serta memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi dari intervensi pihak luar yang tidak bertanggung jawab, tutupnya
