![]() |
| Foto: Praktisi hukum, Irwan Abd. Hamid, S.H., M.H. |
TERNATE – Praktisi hukum, Irwan Abd. Hamid, S.H., M.H., mendesak Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., untuk melakukan intervensi spesifik dan membentuk tim khusus guna mengusut tuntas praktik mafia tanah yang terstruktur di Kelurahan Jambula. Desakan ini menyusul maraknya aksi penggelapan dan penjualan tanah secara ilegal yang diduga melibatkan jaringan tersistem, meresahkan masyarakat, dan menggerus kepercayaan publik terhadap kepastian hukum.
"Praktik mafia tanah di Jambula bukan lagi tindakan individu sporadis, melainkan kejahatan terstruktur yang mengancam hak konstitusional warga. Kami mendesak Kapolres Ternate untuk tidak hanya menangani kasus per kasus, tetapi membongkar seluruh jaringan, modus operandi, dan pihak-pihak yang berlindung di baliknya. Hanya penegakan hukum yang tegas dan komprehensif yang dapat menciptakan efek jera," tegas Irwan, Sabtu (7/2/2026).
Irwan memaparkan satu kasus percontohan yang menurutnya mencerminkan keberanian para mafia tanah. Kasus ini menimpa ahli waris sah, Akmal dan Adnan Daud, atas tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) milik almarhum ayah mereka, Daud Alim. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI dengan Nomor 00010 Kelurahan Jambula, seluas 8.212 meter persegi.
"Yang diserang bukan tanah sengketa atau tanpa bukti kepemilikan, melainkan tanah dengan sertifikat resmi dari BPN. Ini menunjukkan tingkat kelancangan yang luar biasa. Tanah bersertifikat ini diduga digelapkan dan telah dijual diam-diam dalam 5 kavling oleh seorang bernama Cecep, tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah. Bahkan, lahan tersebut kini telah digusur, menghilangkan bukti fisik dan menambah kerugian immateriil," jelas Irwan.
Irwan mendetailkan modus yang digunakan. Cecep diduga membuat Surat Perjanjian Jual Beli (PPJB) atau dokumen sejenis, dengan posisi sebagai "Pihak Pertama" atau penjual, seolah-olah memiliki hak atas tanah garapan tersebut. Padahal, menurut Irwan, ia sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan sertifikat yang sah.
"Modus 'mengaku sebagai pemilik' ini adalah dasar dari seluruh tindak pidana berikutnya. Dokumen itu kemudian digunakan untuk menipu calon pembeli dan sekaligus menggelapkan aset ahli waris yang sah," paparnya.
Yang lebih memprihatinkan, lanjut Irwan, adalah upaya pembalikan posisi korban. Ahli waris justru ditekan untuk mengembalikan uang muka sebesar Rp 330 juta yang diterima dari Cecep, dengan tuduhan wanprestasi.
"Ini adalah bentuk legal terror atau teror secara hukum. Pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum justru memosisikan diri sebagai pihak yang dirugikan.
Faktanya, berdasarkan catatan dan saksi, Cecep-lah yang gagal memenuhi kewajiban melunasi pembayaran sesuai waktu yang disepakati dalam perjanjian yang cacat hukum sejak awal. Korban mengalami kerugian ganda dan kehilangan tanah 5 kavling dan mendapatkan tekanan hukum," tegas Irwan.
Irwan menegaskan bahwa Cecep diduga tidak bekerja sendiri dalam perkara mafia tanah di Kelurahan Jambula mengindikasikan adanya pelibatan lebih dari satu orang. Maka ini perlu diusut tuntas," ujarnya.
Berdasarkan analisis hukumnya, Irwan menyatakan tindakan cecep telah memenuhi unsur-unsur dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), di antaranya:
• Pasal 486 (Penggelapan): Menguasai tanah milik orang lain secara melawan hukum.
• Pasal 492 (Penipuan): Menyesatkan ahli waris dan/atau calon pembeli dengan dokumen perjanjian palsu.
• Pasal 391 & 392 (Pemalsuan dan Penggunaan Surat Palsu): Terkait dengan pembuatan dan penggunaan dokumen jual beli yang menyesatkan.
• Pasal 361 (Pemberitahuan Palsu): Jika tersangka memberikan keterangan palsu tentang status kepemilikan tanah.
• Pasal 433 & 434 (Pencemaran Nama Baik dan Fitnah): Akibat dari tekanan dan tuduhan wanprestasi kepada ahli waris.
• Pasal 20 (Turut Serta): Untuk menjerat setiap pihak yang terlibat dalam jaringan ini.
Irwan tidak hanya mendesak penanganan, tetapi memberikan langkah konkret yang diharapkan dari Kapolres Ternate agar melakukan penyidikan mendalam terhadap Cecep, dan mengidentifikasi pihak lain dalam jaringan mafia tanah.
"Kami percaya Kapolres Ternate di bawah pimpinan AKBP Anita Ratna Yulianto memiliki kapasitas dan komitmen untuk membersihkan Kota Ternate dari praktik kotor mafia tanah.
Bahwa penuntasan kasus ini akan menjadi benchmark (tolok ukur) keberanian hukum untuk melindungi hak warga yang paling dasar yaitu hak atas kepemilikan," tutup Irwan.
