![]() |
| Foto: Ketua HMI MPO Jakarta Raya, M. Jufri Rumaratu |
JAKARTA - Ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Jakarta Raya M Jufri Rumaratu menyampaikan sikap tegas terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus
HMI MPO Jakarta Raya menilai, bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini belum menunjukkan kesatuan arah, bahkan cenderung menimbulkan kebingungan di tengah publik.
Jufri menyoroti, adanya perbedaan keterangan antara TNI dan Polri dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS. Perbedaan ini berpotensi mengaburkan fakta hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"dalam kasus yang menjadi perhatian masyarakat, seluruh aparat penegak hukum harusnya menghadirkan satu narasi yang utuh, objektif bukan justru menampilkan versi yang saling membuat bingun masyarakat". Ujar Jufri kepada media kamis 19/03/2026
HMI MPO Menyoroti adanya perbedan inisial terhadap pelaku penyiraman air keras kepada aktivis KontraS perbedaan Iniisial membuat publik semakin bingun terhadap lembaga penegakan hukum,
Di ketuhi, Pihak Polda Metro Jaya merilis dua inisial yang diduga kuat sebagai eksekutor di lapangan, yakni GHC dan MAK, berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV di kawasan Jakarta Pusat.
Di sisi lain, Puspom TNI mengungkapkan ada empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terduga pelaku. Keempat pelaku itu berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES.
Hal demikian di atas, Ketua HMI MPO Jakarta Raya menyarangkan agara segera dibentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan Polri, TNI, serta KontraS sebagai representasi masyarakat sipil. Tim ini harus bekerja secara profesional dengan pendekatan scientific crime investigation, mengedepankan transparansi, serta akuntabilitas kepada publik.
Kendati jufri menilai, langka ini penting guna memastikan bahwa proses pengungkapan kasus berjalan objektif, bebas dari intervensi, dan mampu mengungkap pelaku serta motif secara terang benderang.
Selain itu, ia juga menekankan agar proses hukum kasus ini tetap dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan khusus, guna menjamin keterbukaan proses hukum di hadapan publik.
