![]() |
| Massa Gerakan Mahasiswa Peduli Lingkungan Hidup (GMPLH) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin (30/3/2026). |
Jakarta, Gerakan Mahasiswa Peduli Lingkungan Hidup (GMPLH) menggelar
aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes
Polri), Senin (30/3/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan atas
dugaan keterlibatan Fajrin Abdullah dalam praktik penjualan ore nikel ilegal.
Dalam siaran persnya, GMPLH menyebut bahwa dugaan keterlibatan
Fajrin Abdullah terungkap dalam fakta persidangan. Ia disebut sebagai salah
satu pihak yang terlibat dalam proses penjualan ore nikel yang berasal dari
wilayah IUP PT PCM, yang dalam proses penjualannya menggunakan RKAB PT AMIN.
Koordinator lapangan aksi, Asra, menjelaskan bahwa dalam fakta
persidangan juga disebutkan volume ore nikel yang diduga terkait dengan Fajrin
Abdullah mencapai sekitar 15.540 WMT.
“Kami menegaskan bahwa fakta persidangan telah menguraikan
dugaan keterlibatan saudara Fajrin Abdullah secara rinci, termasuk jumlah
volume ore nikel yang mencapai 15.540 WMT,” ujar Asra dalam orasinya.
Lebih lanjut, GMPLH menilai bahwa besarnya volume tersebut
mengindikasikan peran yang cukup signifikan dalam praktik penjualan ore nikel
ilegal.
“Jumlah yang besar tersebut menjadi indikasi bahwa Fajrin
Abdullah diduga merupakan aktor penting dalam praktik penjualan ore nikel
ilegal,” lanjutnya.
Di akhir pernyataannya, GMPLH mendesak Mabes Polri untuk
segera mengambil tindakan tegas dengan memanggil dan memeriksa pihak yang
bersangkutan.
“Kami meminta Mabes Polri segera bertindak. Praktik ini
merugikan negara, sehingga Fajrin Abdullah harus segera dipanggil dan diperiksa
atas dugaan keterlibatannya, tentu Kami akan berkomitmen terus mengawal kasus
ini sampai ada kejelasan dan penegakan hukum yang tegas” tegas Asra.
