Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Ribut Lahan di Obi Berlanjut, Imran Malla: Perusahaan Tak Wajib Bayar Dua Kali

Gambar: tokoh masyarakat Obi, Imran S Malla

PULAU OBI - Polemik sengketa lahan di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara kembali mencuat. Kali ini, tokoh masyarakat Obi, Imran S Malla, ikut angkat bicara terkait konflik yang melibatkan perusahaan tambang nikel Harita Group dan sejumlah warga.


Dalam keterangannya via sambungan telepon kepada media sabtu, 25/04/26 Imran yang juga menjabat sebagai Deputi III Bidang Pembinaan dan Program Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia menilai persoalan ini sebenarnya masuk ranah perdata.


Sengketa tersebut terjadi di area bandara milik Harita Group yang melibatkan warga Desa Kawasi, termasuk Kepala Desa Arifin Saroa, serta warga Desa Soligi dari keluarga Alimusu. Kedua pihak diketahui sudah menerima ganti rugi lahan dari perusahaan berdasarkan kesepakatan bersama pada tahun 2024.


Namun, beberapa waktu setelah kesepakatan itu, muncul protes dari pihak keluarga Alimusu. Mereka menuntut adanya penyesuaian harga lahan setelah mengetahui adanya perbedaan nilai kompensasi di lokasi lain.


Imran menilai, tuntutan tersebut seharusnya tidak dilakukan secara sepihak. Menurutnya, jika sejak awal tidak sepakat dengan nilai ganti rugi, maka kesepakatan tidak perlu ditandatangani.


“Perusahaan tidak punya kewajiban membayar dua kali. Kalau memang merasa dirugikan, sebaiknya tempuh jalur hukum,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan agar polemik seperti ini tidak berkembang menjadi gangguan terhadap iklim investasi di daerah. Imran meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap oknum yang dinilai memicu konflik berulang di lingkungan perusahaan.


Menurutnya, tindakan yang berpotensi menghambat investasi bisa berimplikasi hukum. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang melarang segala bentuk hambatan terhadap kegiatan investasi.


Selain itu, ia juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha, serta Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 terkait pengamanan objek vital nasional.


Dalam regulasi tersebut, kawasan strategis yang menyangkut kepentingan negara, termasuk sektor pertambangan, masuk dalam kategori objek vital nasional yang pengamanannya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian.


Imran berharap semua pihak dapat menahan diri dan menyelesaikan persoalan secara bijak agar tidak berdampak pada stabilitas investasi dan pembangunan di wilayah tersebut.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Ribut Lahan di Obi Berlanjut, Imran Malla: Perusahaan Tak Wajib Bayar Dua Kali
  • Ribut Lahan di Obi Berlanjut, Imran Malla: Perusahaan Tak Wajib Bayar Dua Kali
  • Ribut Lahan di Obi Berlanjut, Imran Malla: Perusahaan Tak Wajib Bayar Dua Kali
  • Ribut Lahan di Obi Berlanjut, Imran Malla: Perusahaan Tak Wajib Bayar Dua Kali
  • Ribut Lahan di Obi Berlanjut, Imran Malla: Perusahaan Tak Wajib Bayar Dua Kali
  • Ribut Lahan di Obi Berlanjut, Imran Malla: Perusahaan Tak Wajib Bayar Dua Kali