Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

ALIAMSI PEMBERANTAS KORUPSI Desak Kejati dan Polda Maluku Periksa Mantan Kadis Pendidikan Buru Terkait Dugaan Penyalahgunaan Rp17,5 Miliar

 


Ambon – ALIAMSI PEMBERANTAS KORUPSI mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Polda Maluku segera memanggil serta memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, Dahlan Kabauw, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang nilainya mencapai Rp17,5 miliar.

Desakan tersebut disampaikan lorfinator APK, AMAT  Betekeneng, menyusul mencuatnya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024. Laporan itu menyoroti berbagai persoalan dalam pengelolaan anggaran belanja modal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru.

Dalam keterangannya di Ambon, Rabu (29/4),Anshari mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan BPHI, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar.

“Temuan BPK mengenai kekurangan volume fisik pekerjaan merupakan indikasi nyata adanya praktik mark-up atau pengurangan spesifikasi pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Anshari.

Berdasarkan data LHP BPK, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah paket proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Temuan tersebut menjadi bagian dari total kekurangan volume pekerjaan pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang nilainya mencapai lebih dari Rp534 juta.

Tak hanya itu, BPK juga mencatat persoalan serius dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang dinilai tidak memadai. Kondisi tersebut menyebabkan hilangnya potensi pendapatan atau penyaluran DAK Fisik sebesar Rp16,6 miliar.

Menurut Amat, situasi ini menimbulkan pertanyaan besar karena di satu sisi realisasi anggaran dilaporkan tinggi, namun di sisi lain hasil fisik pekerjaan di lapangan justru ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Bagaimana mungkin anggaran terserap besar tetapi pekerjaan fisiknya berkurang? Dugaan seperti ini harus diusut karena mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya.


ÀPK-MWLUKU meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap data resmi yang dikeluarkan oleh lembaga auditor negara tersebut. Selain memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Buru selaku Pengguna Anggaran (PA), Amat juga mendesak agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak kontraktor yang terlibat dalam proyek-proyek yang menjadi temuan BPK turut diperiksa.

Amat menegaskan bahwa masyarakat Buru membutuhkan kepastian hukum dan transparansi atas penggunaan anggaran pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan generasi muda.

“Dana pendidikan jangan sampai berubah menjadi ladang bancakan oknum pejabat. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kejati dan Polda Maluku harus membuktikan keberpihakan mereka pada kebenaran dan keadilan,” katanya.

Ia juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Buru agar serius menindaklanjuti rekomendasi BPK. Menurutnya, pengembalian kerugian negara secara administratif tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila terbukti terdapat praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.

APK-MALUKU memastikan akan terus melakukan pengawalan hukum dan membuka ruang partisipasi publik guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • ALIAMSI PEMBERANTAS KORUPSI  Desak Kejati dan Polda Maluku Periksa Mantan Kadis Pendidikan Buru Terkait Dugaan Penyalahgunaan Rp17,5 Miliar
  • ALIAMSI PEMBERANTAS KORUPSI  Desak Kejati dan Polda Maluku Periksa Mantan Kadis Pendidikan Buru Terkait Dugaan Penyalahgunaan Rp17,5 Miliar
  • ALIAMSI PEMBERANTAS KORUPSI  Desak Kejati dan Polda Maluku Periksa Mantan Kadis Pendidikan Buru Terkait Dugaan Penyalahgunaan Rp17,5 Miliar
  • ALIAMSI PEMBERANTAS KORUPSI  Desak Kejati dan Polda Maluku Periksa Mantan Kadis Pendidikan Buru Terkait Dugaan Penyalahgunaan Rp17,5 Miliar
  • ALIAMSI PEMBERANTAS KORUPSI  Desak Kejati dan Polda Maluku Periksa Mantan Kadis Pendidikan Buru Terkait Dugaan Penyalahgunaan Rp17,5 Miliar
  • ALIAMSI PEMBERANTAS KORUPSI  Desak Kejati dan Polda Maluku Periksa Mantan Kadis Pendidikan Buru Terkait Dugaan Penyalahgunaan Rp17,5 Miliar