Ambon – Aparat penegak hukum didesak segera bertindak tegas menyikapi dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut masih berlangsung di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku. Desakan tersebut disampaikan oleh Amat dalam keterangannya kepada media ini.
Menurut Amat, Polda Maluku dan Pangdam XV/Pattimura perlu segera membentuk tim investigasi terpadu guna menelusuri dugaan aktivitas ilegal yang masih beroperasi di lokasi tersebut. Ia menilai, langkah cepat dan terukur diperlukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan maksimal.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, aktivitas tromol, rendaman, dan ton di areal Desa 18 diduga masih terus beroperasi meskipun Pemerintah Provinsi Maluku telah mengeluarkan surat perintah (Sprin) untuk mengosongkan seluruh aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Botak.
“Saya menduga ada pembiaran terhadap aktivitas PETI yang sampai hari ini masih berjalan. Jangan sampai ada oknum aparat yang sengaja membekingi mafia tambang,” tegas Amat.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang pengusaha tambang bernama Haji Markus yang disebut masih leluasa menjalankan aktivitas di Gunung Botak serta diduga menyuplai bahan kimia berbahaya seperti sianida (CN), merkuri, dan bahan berbahaya dan beracun (B3) lainnya.
Menurutnya, penggunaan bahan-bahan tersebut sangat berisiko terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat di Pulau Buru. “Penggunaan sianida dan merkuri dalam aktivitas tambang ilegal sangat berbahaya karena dapat mencemari tanah, sungai, dan merusak ekosistem lingkungan,” ujarnya.
Amat menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, penggunaan bahan berbahaya dan beracun tanpa izin juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku segera melakukan penindakan dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di Gunung Botak.
“Saya meminta penegakan hukum dilakukan secara serius dan tanpa tebang pilih demi menyelamatkan lingkungan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak
hukum,” tutupnya.
