Oleh : Ahmad Zainul
Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati setiap 20 Mei merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Momentum ini merujuk pada lahirnya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908 yang menjadi simbol kesadaran nasional tentang pentingnya persatuan, pendidikan, dan kemajuan bangsa.
Namun, di era modern hari ini, kebangkitan nasional tidak lagi hanya berbicara tentang perjuangan politik, sosial, dan ekonomi. Bangsa Indonesia juga menghadapi tantangan besar berupa krisis lingkungan hidup yang semakin mengkhawatirkan.
Kerusakan hutan, pencemaran air dan udara, degradasi lahan, hingga perubahan iklim telah menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup masyarakat dan masa depan generasi mendatang.
Indonesia dikenal sebagai negara megabiodiversitas dengan kekayaan hayati yang luar biasa. Ironisnya, kekayaan tersebut justru berada di bawah ancaman serius akibat laju eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2023, Indonesia masih menghadapi laju deforestasi sekitar 104 ribu hektare per tahun.
Selain itu, indeks kualitas lingkungan hidup mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Indonesia juga menjadi salah satu penyumbang emisi karbon terbesar di dunia akibat kebakaran hutan dan ketergantungan pada energi fosil.
Kondisi tersebut juga terjadi di Sulawesi Tenggara atau yang dikenal sebagai Bumi Anoa. Dalam kurun waktu 2017 hingga 2023, Sulawesi Tenggara kehilangan sekitar 233 ribu hektare hutan atau sekitar 10,81 persen dari total tutupan hutannya.
Sebagian besar kerusakan terjadi di wilayah dengan aktivitas pertambangan aktif.
Situasi ini meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor. Kajian yang sama mengungkapkan bahwa sekitar 69 ribu hektare wilayah izin usaha pertambangan (IUP) berada di zona rawan bencana, sementara 94 ribu hektare lainnya berada di kawasan permukiman dan pertanian masyarakat.
Jika tidak ada langkah korektif yang diambil sejak sekarang, maka kerusakan lingkungan di Bumi Anoa dapat mencapai titik yang sulit dipulihkan.
Karena itu, diperlukan keberanian politik dan komitmen nyata untuk menyelamatkan lingkungan hidup. Pemerintah harus berani mengevaluasi dan mencabut izin tambang yang terbukti bermasalah.
Langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan ekonomi nasional atau hilirisasi industri, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap masa depan ekologis daerah dan keselamatan masyarakat.
Pemulihan lingkungan juga tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat yang terdampak. Restorasi ekologi harus menjadi agenda bersama yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil.
Upaya tersebut dapat dimulai dengan mempercepat restorasi hutan, memulihkan wilayah tangkapan air, melindungi ekosistem pesisir, serta menegakkan aturan reklamasi dan rehabilitasi pascatambang secara tegas dan konsisten.
Sebagaimana para pemuda pada awal abad ke-20 yang mempelopori kebangkitan nasional, generasi muda hari ini juga memiliki tanggung jawab moral untuk memimpin gerakan penyelamatan lingkungan.
Anak muda tidak hanya dituntut aktif dalam edukasi dan kampanye kesadaran ekologis, tetapi juga terlibat langsung dalam aksi nyata pemulihan lingkungan di daerahnya masing-masing.
Refleksi Hari Kebangkitan Nasional seharusnya menjadi momentum untuk membangun kesadaran baru bahwa pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan alam.
Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang mampu membebaskan diri dari penjajahan, tetapi juga bangsa yang mampu menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan generasi berikutnya.
Kebangkitan nasional di era hari ini adalah kebangkitan untuk merawat bumi, menjaga hutan, melindungi laut, dan memastikan bahwa pembangunan berjalan selaras dengan keberlanjutan lingkungan. Dari Bumi Anoa, semangat itu harus terus tumbuh dan diperjuangkan.