![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA – Koordinator Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT), M. Reza A. Syadik, menyoroti dugaan penggunaan kayu mangrove hasil penebangan ilegal dalam proyek yang dikelola Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara di Desa Togute Asal, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Penggunaan material yang berasal dari kawasan mangrove yang ditebang tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Reza menegaskan bahwa mangrove merupakan ekosistem strategis yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Selain berfungsi sebagai pelindung pesisir dari abrasi, mangrove juga berperan sebagai penyerap karbon, habitat biota laut, dan penyangga ekosistem pesisir. Karena itu, dugaan pemanfaatan kayu mangrove ilegal dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi tata kelola proyek, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.
Ia juga menilai dugaan tersebut semakin memprihatinkan karena terjadi pada proyek yang berada di bawah pengawasan BWS Maluku Utara, sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pekerjaan Umum dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur sumber daya air di daerah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal terhadap pelaksanaan proyek dan penggunaan material konstruksi di lapangan.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OP SDA I, Ruslan Rizal dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan hukum, dan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Jika dugaan penggunaan material ilegal tersebut terbukti terjadi dalam proyek yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya, maka fungsi pengawasan yang dijalankan patut dievaluasi secara menyeluruh.
SKAK-MALUT Jakarta mendesak Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja PPK OP SDA I. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga integritas pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan.
Evaluasi yang dimaksud mencakup aspek pengawasan pekerjaan, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup, pengendalian mutu material, serta tanggung jawab administratif dan teknis selama pelaksanaan proyek berlangsung.
Lebih lanjut, SKAK-MALUT Jakarta meminta Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pemeriksaan internal terhadap Ruslan Rizal selaku PPK OP SDA I BWS Maluku Utara. Organisasi tersebut menilai adanya dugaan kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan sehingga perlu dilakukan penilaian secara objektif terhadap tanggung jawab yang bersangkutan.
Selain itu, SKAK-MALUT Jakarta juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penggunaan kayu mangrove ilegal dalam proyek BWS Maluku Utara. Investigasi tersebut diharapkan mencakup penelusuran rantai pasok material, pihak pemasok, kontraktor pelaksana, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Menurut Reza, pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh APBN tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kelestarian lingkungan hidup. Ia menegaskan bahwa pembangunan yang berintegritas tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan fisik, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum, transparansi penggunaan anggaran, serta komitmen menjaga lingkungan.
Karena itu, apabila dugaan tersebut terbukti, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, demi menjaga wibawa hukum dan integritas
pembangunan nasional.
