Jakarta, 22 Juli 2026** – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) membantah keras pemberitaan media *Actvisit* berjudul *"GEMAH Bongkar Praktik Prostitusi di Park Hotel Cawang, Polisi Bakal Usut Tuntas?"* yang dipublikasikan pada 22 Juli 2026. Organisasi tersebut menilai pemberitaan itu dibuat tanpa konfirmasi kepada pihak GEMAH dan telah mencatut nama *Jufri Souwakil* tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Juru Bicara GEMAH, Jufri Souwakil, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diwawancarai ataupun memberikan pernyataan sebagaimana dimuat dalam berita tersebut. Ia mengaku baru mengetahui namanya dicantumkan dalam berita tersebut beserta kutipan yang diklaim berasal darinya setelah berita tersebut beredar di publik.
> "Saya tidak pernah memberikan wawancara ataupun keterangan kepada media tersebut. Nama saya dicantumkan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan saya. Saya merasa sangat dirugikan karena seolah-olah saya menyampaikan pernyataan yang tidak pernah saya ucapkan. Hal ini telah merugikan nama baik saya secara pribadi maupun organisasi," tegas Jufri.
Menurut Jufri, penggunaan nama seseorang beserta kutipan tanpa proses konfirmasi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
GEMAH juga menegaskan bahwa organisasi tidak pernah memberikan keterangan resmi kepada media terkait isi pemberitaan tersebut. Hingga berita dipublikasikan, tidak ada upaya konfirmasi maupun permintaan klarifikasi dari pihak redaksi kepada pengurus ataupun juru bicara GEMAH.
Atas dasar itu, GEMAH menilai pemberitaan tersebut *diduga tidak memenuhi prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik*, khususnya **Pasal 1**, yang mewajibkan wartawan bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, serta **Pasal 3**, yang mengharuskan wartawan menguji informasi, melakukan verifikasi, menyajikan pemberitaan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Selain itu, GEMAH mengingatkan bahwa **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** memberikan hak kepada setiap pihak yang dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk mengajukan **Hak Jawab** dan **Hak Koreksi**. Oleh karena itu, GEMAH meminta redaksi Actvisit untuk memberikan ruang hak jawab, melakukan koreksi, serta mengklarifikasi pemberitaan yang telah mencatut nama organisasi dan Jufri Souwakil tanpa konfirmasi.
"Kami menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun kebebasan pers harus dijalankan secara profesional dengan tetap mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Verifikasi merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan, apalagi ketika mencantumkan nama seseorang beserta pernyataan yang diklaim berasal darinya," ujar Jufri.
GEMAH juga menyatakan akan mempertimbangkan penggunaan mekanisme yang tersedia berdasarkan Undang-Undang Pers, termasuk mengajukan **Hak Jawab**, **Hak Koreksi**, dan menyampaikan pengaduan kepada **Dewan Pers**, apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan melalui klarifikasi dan koreksi oleh pihak media.
"Kami berharap media yang bersangkutan segera memperbaiki pemberitaan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik dan kepada pihak yang dirugikan. Pers yang profesional adalah pers yang menjunjung tinggi akurasi, verifikasi, dan keberimbangan," tutup Jufri.
