Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

JAMP Desak Pangdam Pattimura Tindak Tegas Oknum TNI Jadi Beking Tambang Emas Ilegal di Buru

 

Foto: aktifitas tambang emas ilegal gunung botak maluku

JAKARTAJaringan Aktivis Merah Putih (JAMP) Jakarta mengungkap dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam aktivitas penambangan dan pengolahan emas ilegal di Desa Grandeng, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Aktivitas yang menggunakan merkuri (Hg) dan sianida (CN) ini disebut masih berlangsung hingga kini tanpa ada tindakan dari pihak berwenang.


Ketua Jaringan Aktivis Merah Putih Jakarta, Jermias, menyatakan bahwa Sertu Minggar Subayu, anggota Koramil 1506-4/Waeapo, Kodim 1506/Namlea, diduga kuat berperan sebagai beking atau pelindung sekaligus donatur atau pendana dalam kegiatan ilegal tersebut.


Jermias menegaskan bahwa keterlibatan oknum TNI ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI, terlebih di tengah upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas tambang ilegal sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025.


Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menekankan komitmen tegasnya memberantas tambang ilegal. Dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, Presiden menyatakan terdapat 1.063 tambang ilegal di seluruh Indonesia dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun.


"Saya beri peringatan apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat jenderal-jenderal dari manapun. Apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari Polisi atau mantan jenderal, tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat."


Bahkan dalam arahannya kepada Kapolri dan Panglima TNI, Presiden Prabowo menyentil: "Jangan-jangan ada anak buahmu" yang terlibat dalam tambang ilegal. Presiden menegaskan bahwa penertiban pertambangan ilegal harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, demi kepentingan bangsa dan negara.


Jermias menyoroti adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Masyarakat sipil yang menjadi pendana atau turut serta dalam praktik ilegal di tindak dan diproses hukum. Namun, oknum anggota TNI yang diduga menjadi beking dan donatur justru terkesan dibiarkan.


"Jika masyarakat sipil yang terlibat dalam tambang ilegal diproses hukum, maka kasus oknum anggota TNI yang bertugas di Kodim 1506 Namlea ini juga harus dipanggil dan bila perlu diproses hukum. Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, merampas hak negara, dan menghambat pembangunan nasional," tegas Jermias mengutip pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.


Selaim itu, Jaringan Aktivis Merah Putih mendesak Pangdam XV/Pattimura untuk mengambil langkah terukur dan serius dengan:


1. Segera memeriksa Sertu Minggar Subayu terkait dugaan keterlibatannya

2. Melakukan pembinaan dan penegakan hukum internal terhadap oknum yang bersangkutan

3. Menginstruksikan Danrem 151/Binaiya, Dandim 1506/Namlea, dan Danramil 1506-4/Waeapo untuk melakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap personelnya


"Kami berharap Pangdam Pattimura tidak sekadar memberi peringatan lisan. Harus ada tindakan nyata dan terukur. Ini menyangkut kehormatan institusi TNI di mata rakyat. Aktivitas ini masih berlangsung di Desa Grandeng" pungkas Jermias, pungkasnya.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • JAMP Desak Pangdam Pattimura Tindak Tegas Oknum TNI Jadi Beking Tambang Emas Ilegal di Buru
  • JAMP Desak Pangdam Pattimura Tindak Tegas Oknum TNI Jadi Beking Tambang Emas Ilegal di Buru
  • JAMP Desak Pangdam Pattimura Tindak Tegas Oknum TNI Jadi Beking Tambang Emas Ilegal di Buru
  • JAMP Desak Pangdam Pattimura Tindak Tegas Oknum TNI Jadi Beking Tambang Emas Ilegal di Buru
  • JAMP Desak Pangdam Pattimura Tindak Tegas Oknum TNI Jadi Beking Tambang Emas Ilegal di Buru
  • JAMP Desak Pangdam Pattimura Tindak Tegas Oknum TNI Jadi Beking Tambang Emas Ilegal di Buru