![]() |
| Flayer Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FORGEMA SULTRA) |
Kendari, Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FORGEMA SULTRA) mendesak Gubernur dan seluruh instansi berwenang melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Galangan Lancar Abadi, yang berlokasi di Desa Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.
Desakan ini muncul menyusul adanya dugaan bahwa kegiatan pembangunan dan operasional galangan kapal tersebut belum memiliki dan/atau belum dapat menunjukkan dokumen persetujuan dasar yang dipersyaratkan, khususnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta dokumen AMDAL atau persetujuan lingkungan yang sesuai dengan skala dan karakteristik kegiatan perusahaan.
Penanggung Jawab FORGEMA SULTRA, Abdul Rahman Fathur, menegaskan bahwa dugaan tersebut harus segera dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan, bukan sekadar berdasarkan pengakuan atau dokumen izin usaha perusahaan. Kata Rahman, Rabu (19/08/26)
“Yang kami persoalkan bukan semata-mata keberadaan izin usaha perusahaan, tetapi apakah PT Galangan Lancar Abadi benar-benar telah memenuhi persyaratan dasar sebelum melakukan pembangunan dan operasional. Kami meminta pemerintah membuka dan memverifikasi PKKPR, PKKPRL, serta AMDAL atau persetujuan lingkungannya. Kalau dokumen tersebut tidak ada, tidak sesuai, atau tidak mencakup kegiatan faktual di lapangan, maka pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran,” tegas Abdul Rahman Fathur.
Rahman secara khusus menyoroti dugaan belum adanya PKKPR sebagai dasar kesesuaian pemanfaatan ruang darat. Kegiatan galangan kapal tidak dapat hanya dinilai berdasarkan izin berusaha, tetapi harus dipastikan apakah lokasi, luas lahan, fungsi ruang, bangunan, fasilitas produksi, dan seluruh aktivitas perusahaan telah sesuai dengan tata ruang serta dokumen PKKPR yang berlaku.
Selain itu, apabila dalam kegiatan perusahaan terdapat pemanfaatan ruang laut untuk aktivitas seperti pembangunan fasilitas di wilayah perairan, dermaga, trestle, jetty, area sandar kapal, jalur keluar-masuk kapal, atau bentuk pemanfaatan ruang laut lainnya, maka dugaan belum adanya PKKPRL harus menjadi objek pemeriksaan serius. Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan ada atau tidaknya dokumen, tetapi juga harus mencocokkan titik koordinat, luasan, batas ruang, jenis kegiatan, fasilitas yang berada di ruang laut, serta kondisi aktual di lapangan dengan dokumen PKKPRL apabila perusahaan mengklaim telah memilikinya.
Rahman juga menyoroti dugaan belum adanya AMDAL dan/atau persetujuan lingkungan yang sesuai. Kegiatan industri galangan kapal berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, termasuk pencemaran air, limbah kegiatan produksi, limbah B3 apabila dihasilkan, kebisingan, emisi, perubahan kualitas perairan, serta dampak terhadap ekosistem pesisir. Karena itu, status dokumen lingkungan PT Galangan Lancar Abadi harus diperiksa secara menyeluruh berdasarkan jenis, skala, kapasitas, lokasi, dan dampak kegiatan yang sebenarnya dilakukan.
Abdul Rahman Fathur menegaskan bahwa AMDAL bukan sekadar dokumen formalitas. Dokumen lingkungan harus benar-benar menggambarkan kegiatan yang dilakukan perusahaan di lapangan. Apabila terdapat perbedaan antara kegiatan faktual dengan kegiatan yang tercantum dalam dokumen lingkungan, maka pemerintah wajib melakukan evaluasi terhadap kesesuaian persetujuan lingkungan tersebut.
“Jangan sampai perusahaan sudah membangun dan beroperasi, sementara PKKPR, PKKPRL, dan AMDAL atau persetujuan lingkungannya justru belum jelas. Kalau memang dokumen-dokumen tersebut sudah ada, silakan dibuka dan diverifikasi. Kalau tidak ada, jangan kemudian aktivitas yang sudah berjalan dianggap otomatis legal. Kepastian hukum harus dibuktikan melalui dokumen dan kondisi faktual di lapangan,” ujar Abdul Rahman Fathur.
FORGEMA SULTRA meminta DLH Sulawesi Tenggara, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan instansi tata ruang, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui kewenangan terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan. Audit harus mencakup status dan keabsahan AMDAL/persetujuan lingkungan, PKKPR, PKKPRL, kesesuaian titik koordinat dan luasan lokasi, serta kesesuaian antara dokumen perizinan dengan seluruh kegiatan pembangunan dan operasional PT Galangan Lancar Abadi.
Apabila pemeriksaan resmi nantinya membuktikan bahwa perusahaan tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan, menggunakan ruang tanpa kesesuaian yang diwajibkan, atau terdapat ketidaksesuaian material antara dokumen dengan kegiatan faktual, maka FORGEMA SULTRA mendesak pemerintah mengambil tindakan administratif dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penghentian sementara kegiatan apabila secara hukum memenuhi dasar untuk dilakukan.
FORGEMA SULTRA mendesak DLH Kabupaten Konawe Selatan melakukan audit lingkungan total terhadap PT Galangan Lancar Abadi dan memeriksa secara terbuka status AMDAL serta persetujuan lingkungan perusahaan;
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan instansi tata ruang melakukan verifikasi terhadap dugaan belum adanya PKKPR serta menguji kesesuaian lokasi, luas dan kegiatan perusahaan dengan RTRW/RDTR; mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan serta instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan belum adanya PKKPRL, termasuk verifikasi titik koordinat, luasan dan seluruh bentuk pemanfaatan ruang laut oleh perusahaan mendesak pemerintah menghentikan sementara kegiatan apabila hasil pemeriksaan membuktikan tidak terpenuhinya persyaratan dasar atau ditemukan ketidaksesuaian material
2. Mendesak DPRD Kabupaten Konawe Selatan memanggil PT Galangan Lancar Abadi dan seluruh instansi terkait melalui RDP untuk membuka kepada publik status AMDAL/persetujuan lingkungan, PKKPR, PKKPRL, serta legalitas pemanfaatan ruang darat dan laut perusahaan.
Abdul Rahman Fathur menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa FORGEMA SULTRA tidak anti terhadap investasi, namun setiap investasi wajib tunduk pada hukum dan prinsip perlindungan lingkungan.
“Investasi boleh berjalan, tetapi hukum tidak boleh ditinggalkan. Kalau benar PT Galangan Lancar Abadi belum memiliki PKKPR, PKKPRL dan AMDAL atau persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan, maka pemerintah harus bertindak. Kami meminta audit total, bukan pemeriksaan setengah-setengah. Buka dokumennya, cek koordinatnya, cocokkan dengan kondisi lapangan, dan jika terbukti ada pelanggaran, berikan tindakan tegas sesuai hukum.”
