Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

HMI MPO Jakarta Raya Soroti Dugaan Challenge Surat Ad-Dhuha Berhadiah Minuman Beralkohol

Lala Lestari Bendahara Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Jakarta Raya 


JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Jakarta Raya mengecaman keras terhadap dugaan adanya aktivitas promosi pada sebuah booth minuman beralkohol yang menjadikan hafalan Surat Ad-Dhuha sebagai tantangan atau challenge bagi pengunjung.


Informasi yang beredar menyebutkan peserta yang berhasil menghafal atau membacakan Surat Ad-Dhuha mendapatkan hadiah berupa satu botol minuman. Dugaan tersebut memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk HMI MPO Jakarta Raya yang menilai praktik semacam itu berpotensi menimbulkan kontroversi dan keresahan di tengah masyarakat.


Bendahara Umum HMI MPO Cabang Jakarta Raya, Lala Lestari, menegaskan bahwa apabila informasi tersebut terbukti benar, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut strategi promosi sebuah produk, melainkan telah menyentuh aspek penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan kesucian Al-Qur'an.


Menurutnya, kitab suci Al-Qur'an tidak semestinya dijadikan bagian dari mekanisme promosi komersial yang berorientasi pada peningkatan penjualan atau menarik perhatian konsumen.


“Apabila benar Surat Ad-Dhuha dijadikan bagian dari challenge promosi minuman beralkohol dengan hadiah satu botol minuman, maka hal tersebut sangat memprihatinkan. Ini bukan sekadar soal kreativitas pemasaran, tetapi menyangkut penghormatan terhadap Al-Qur'an dan nilai-nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Lala Lestari dalam keterangannya.


HMI MPO Jakarta Raya menilai setiap pihak yang menggunakan simbol maupun atribut keagamaan dalam kegiatan komersial harus memiliki tanggung jawab moral dan sensitivitas sosial yang tinggi. Jangan sampai nilai-nilai yang dianggap sakral oleh masyarakat justru diposisikan sebagai alat pemasaran atau sekadar marketing gimmick.


Atas dugaan tersebut, HMI MPO Jakarta Raya meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera memberikan pandangan dan sikap resmi setelah melakukan kajian serta verifikasi terhadap informasi yang beredar.


Menurut Lala, kehadiran MUI diperlukan untuk memberikan penjelasan yang objektif sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.


“Kami berharap MUI segera melakukan kajian dan memberikan pandangan secara terbuka. Jika dugaan ini terbukti benar, maka harus ada sikap yang jelas agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai batas-batas penggunaan simbol dan nilai keagamaan dalam kegiatan komersial,” tegasnya.



Selain meminta perhatian MUI, HMI MPO Jakarta Raya juga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas tersebut.


Penelusuran dinilai penting guna memastikan fakta yang sebenarnya terjadi, termasuk mengetahui konsep, tujuan, serta mekanisme kegiatan yang menjadi sorotan publik.


HMI MPO Jakarta Raya menegaskan bahwa setiap proses harus dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan publik ataupun tindakan main hakim sendiri.


Dalam pernyataannya, HMI MPO Jakarta Raya menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:


1. Mendesak MUI segera memberikan sikap dan pandangan keagamaan terkait dugaan penggunaan Surat Ad-Dhuha dalam promosi minuman beralkohol.


2. Mendesak aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap pihak penyelenggara kegiatan.


3. Meminta pihak penyelenggara atau pemilik booth memberikan penjelasan secara terbuka mengenai konsep dan tujuan challenge tersebut.


4. Mendesak penghentian serta evaluasi terhadap aktivitas yang terbukti merendahkan atau menyalahgunakan simbol keagamaan.


5. Meminta pemerintah dan instansi terkait memperketat pengawasan terhadap promosi minuman beralkohol yang menggunakan simbol atau atribut keagamaan.


6. Mendorong penegakan hukum secara tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.


7. Mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban dan menyerahkan penanganan persoalan kepada lembaga yang berwenang.



HMI MPO Jakarta Raya menegaskan bahwa polemik yang berkembang di media sosial tidak boleh berhenti pada perdebatan semata. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak terkait.


Lala Lestari menambahkan bahwa ruang publik seharusnya menjadi tempat yang menghormati keberagaman serta nilai-nilai keagamaan yang hidup di masyarakat, bukan ruang yang menjadikan simbol agama sebagai komoditas promosi.


“Kami tidak menolak kegiatan usaha maupun kreativitas dalam pemasaran. Namun kami menolak keras apabila kesucian Al-Qur'an dijadikan alat promosi demi kepentingan komersial. Karena itu, MUI dan aparat penegak hukum perlu segera memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • HMI MPO Jakarta Raya Soroti Dugaan Challenge Surat Ad-Dhuha Berhadiah Minuman Beralkohol
  • HMI MPO Jakarta Raya Soroti Dugaan Challenge Surat Ad-Dhuha Berhadiah Minuman Beralkohol
  • HMI MPO Jakarta Raya Soroti Dugaan Challenge Surat Ad-Dhuha Berhadiah Minuman Beralkohol
  • HMI MPO Jakarta Raya Soroti Dugaan Challenge Surat Ad-Dhuha Berhadiah Minuman Beralkohol
  • HMI MPO Jakarta Raya Soroti Dugaan Challenge Surat Ad-Dhuha Berhadiah Minuman Beralkohol
  • HMI MPO Jakarta Raya Soroti Dugaan Challenge Surat Ad-Dhuha Berhadiah Minuman Beralkohol