JAKARTA— Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan (AMHIPK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan Bandara Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Perkara pembangunan Bandara Kolaka Utara dinilai belum sepenuhnya mengungkap rangkaian persoalan yang terjadi. Meski telah terdapat empat pihak yang dipidana, yakni dari unsur KPA, PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas, masih terdapat pertanyaan mengenai proses perencanaan, pengambilan keputusan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar namun belum tersentuh proses hukum.
Faris Kordinator AMHIPK menilai, persoalan kerugian negara dalam proyek tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari kekurangan volume maupun mutu pekerjaan.
“Kalau penghitungan hanya didasarkan pada kekurangan volume dan mutu pekerjaan, itu baru menggambarkan actual loss. Yang harus diuji lebih jauh adalah apakah seluruh pengeluaran negara sejak awal telah menghasilkan manfaat sebagaimana tujuan pembangunan proyek tersebut,” ujar Faris
Berdasarkan kajian yang kami, terdapat persoalan terkait perencanaan teknis pembangunan, termasuk dugaan tidak adanya DED yang memadai. Pekerjaan fisik juga mengalami persoalan, antara lain kerusakan talud, sementara pembangunan bandara belum memberikan manfaat sebagaimana tujuan awal proyek.
Menurut Faris, kondisi tersebut menjadi alasan penting untuk membuka kemungkinan audit investigatif dengan pendekatan total loss, bukan sekadar menghitung bagian pekerjaan yang tidak sesuai.
“Jangan hanya menghitung berapa volume yang kurang atau berapa bagian pekerjaan yang rusak. Kalau secara keseluruhan proyek tidak menghasilkan manfaat sebagaimana tujuan penggunaan uang negara, maka itu harus diuji. Berapa sebenarnya uang negara yang telah keluar dan berapa manfaat yang benar-benar diterima negara?” tegasnya.
Empat Terpidana, Masih Ada yang Perlu Ditelusuri
Sementara itu, Kordinator AMHIPK mengatakan, proses hukum terhadap empat pihak tersebut tidak seharusnya menjadi akhir dari pengungkapan perkara.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melihat proyek secara menyeluruh, termasuk siapa yang merencanakan, siapa yang mengusulkan, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang mengambil keputusan dan siapa yang memiliki kewenangan dalam memastikan proyek tersebut layak dilaksanakan.
“Kami tidak sedang menyatakan pihak tertentu bersalah. Tetapi kalau ada pihak lain yang mempunyai peran dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, tentu harus ditelusuri berdasarkan bukti. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada pihak yang berada di tahap pelaksanaan,” .
Kajian yang ada juga membuka ruang penelusuran terhadap pihak lain, termasuk penyedia jasa perencana apabila ada, tim teknis instansi pemberi pekerjaan, maupun pejabat yang memiliki kewenangan menyetujui pelaksanaan proyek tanpa kelengkapan teknis dan administrasi yang memadai.
Persoalan ini juga menjadi penting karena pembangunan Bandara Kolaka Utara berkaitan dengan rangkaian penggunaan anggaran daerah yang turut menjadi perhatian AMHIPK.
Dalam laporan kepada KPK RI, AMHIPK mempersoalkan pengelolaan dan pencairan Pinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sebesar Rp.97.474.600.000,00. Di dalamnya terdapat paket Pembangunan Jalan Akses Bandara dan Penyelidikan Tanah Bandar Udara Kolaka Utara.
AMHIPK juga meminta agar dasar pencairan, dokumen kredit, dokumen penganggaran, kontrak pekerjaan, pembayaran serta aliran dana kepada pihak-pihak penerima ditelusuri secara menyeluruh.
AMHIPK menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mendahului kewenangan auditor maupun aparat penegak hukum.
Yang didesakkan adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek, termasuk menguji apakah kerugian negara yang telah dihitung selama ini telah menggambarkan kerugian sebenarnya atau masih terdapat kerugian yang belum terungkap.
“Kami tidak meminta kesimpulan dibuat berdasarkan asumsi. Kami meminta audit investigatif yang membuka seluruh rangkaian proyek dari hulu sampai hilir. Kalau hasil pemeriksaan membuktikan hanya sebagian yang menjadi kerugian, itu yang harus diterima. Tetapi kalau ternyata seluruh pengeluaran kehilangan manfaatnya, maka pendekatan total loss harus dihitung,” ujar Kordinator AMHIPK.
Pengungkapan perkara harus diarahkan pada seluruh rantai pengambilan keputusan.
“Jangan hanya bertanya berapa kerugiannya. Harus dibuka bagaimana proyek ini direncanakan, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengawasi, bagaimana anggarannya dicairkan, ke mana uangnya mengalir, dan mengapa manfaat proyek tidak terwujud sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
AMHIPK meminta aparat penegak hukum serta lembaga auditor berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif, termasuk menguji kemungkinan pendekatan total loss serta menelusuri pihak-pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki peran dalam perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan Bandara Kolaka Utara.
Demikian surat pemberitahuan aksi ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 16 September 2026
Koordinator Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan
FARIS
