Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

GPPD DKI Bakal Aksi Desak Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya Buntut Korban Jiwa Aksi 27 Agustus

Flayer Aksi DPPD DKI Jakarta

Jakarta, 19 September 2026 — Gerakan Pemuda Peduli Demokrasi (GPPD) DKI mendesak Kapolri segera mengevaluasi dan mencopot Kapolda Metro Jaya menyusul jatuhnya korban jiwa dalam aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di Jakarta.

Aktivis GPPD DKI, Ade, menilai insiden tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam kepemimpinan dan pengamanan aksi di tingkat Polda Metro Jaya. Menurut dia, pimpinan kepolisian harus mengevaluasi secara menyeluruh strategi pengamanan serta tindakan personel di lapangan.

“Tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan pengamanan di tingkat Polda. Kapolda harus bertanggung jawab atas sistem komando, perencanaan pengamanan, dan kedisiplinan anggota di lapangan,” kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Ade juga menyoroti pelaksanaan pengamanan demonstrasi yang menurutnya harus tetap mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Aksi demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Negara wajib melindungi warga negara dalam menyampaikan pendapat, bukan justru menimbulkan rasa takut,” ujar Ade.

Menurut GPPD DKI, evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap personel yang berada di lapangan. Organisasi tersebut meminta pemeriksaan juga mencakup rantai komando, prosedur pengamanan, pengambilan keputusan, serta penerapan standar operasional selama aksi berlangsung.

Ade menilai penggunaan istilah “oknum” tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab institusional apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Kalau memang terdapat pelanggaran, jangan berhenti pada penyebutan oknum. Harus dilihat bagaimana perintah diberikan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan siapa yang bertanggung jawab dalam rantai komando,” katanya.

GPPD DKI juga meminta adanya penyelidikan yang transparan dan akuntabel terhadap insiden yang menyebabkan korban jiwa tersebut. Hasil pemeriksaan, menurut mereka, perlu disampaikan kepada publik agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Desakan tersebut, kata Ade, merupakan bagian dari upaya mendorong pembenahan tata kelola pengamanan demonstrasi serta memastikan kebebasan menyampaikan pendapat tetap terlindungi.

GPPD DKI meminta Kapolri tidak hanya mengevaluasi personel di lapangan, tetapi juga menilai tanggung jawab struktural dan kepemimpinan dalam pengamanan aksi 27 Agustus 2026.

Catatan redaksi: Pernyataan mengenai dugaan kegagalan pengamanan, tanggung jawab pimpinan, serta tuntutan pencopotan Kapolda Metro Jaya dalam berita ini merupakan sikap dan penilaian GPPD DKI. Klaim tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak Kepolisian dan pihak terkait lainnya untuk memperoleh keberimbangan informasi.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • GPPD DKI Bakal Aksi Desak Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya Buntut Korban Jiwa Aksi 27 Agustus
  • GPPD DKI Bakal Aksi Desak Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya Buntut Korban Jiwa Aksi 27 Agustus
  • GPPD DKI Bakal Aksi Desak Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya Buntut Korban Jiwa Aksi 27 Agustus
  • GPPD DKI Bakal Aksi Desak Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya Buntut Korban Jiwa Aksi 27 Agustus
  • GPPD DKI Bakal Aksi Desak Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya Buntut Korban Jiwa Aksi 27 Agustus
  • GPPD DKI Bakal Aksi Desak Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya Buntut Korban Jiwa Aksi 27 Agustus