Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Advokat Dwi Yudha Saputro: Redefinisi Korupsi Berpotensi Melemahkan Penegakan Hukum dan Membuka Ruang Impunitas



TANGERANG SELATAN — Wacana redefinisi tindak pidana korupsi yang dikemukakan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mendapat sorotan kritis dari *Adv. Dwi Yudha Saputro, S.H., CLOA., C.Md., Managing Partner KeyNaka Law Firm.*

Dwi Yudha menilai bahwa pembaruan hukum pidana merupakan keniscayaan. Namun, apabila redefinisi korupsi justru mempersempit pertanggungjawaban pidana atas kerugian keuangan negara, kebijakan tersebut berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi dan membuka ruang impunitas bagi penyalahgunaan kekuasaan.

“Jangan sampai atas nama investasi dan kepastian berusaha, negara justru membangun konstruksi hukum yang memberikan ruang aman bagi penyalahgunaan kewenangan. Hukum tidak boleh kehilangan daya paksa hanya karena berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan kekuasaan,” tegasnya.

Secara yuridis, Dwi Yudha merujuk Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi berkaitan dengan perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Menurutnya, kerugian akibat risiko bisnis yang sah memang harus dibedakan dari kerugian akibat tindakan koruptif. Namun, prinsip business judgment rule tidak boleh dijadikan instrumen pembenaran terhadap penyalahgunaan kewenangan yang dibungkus sebagai keputusan bisnis.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan prinsip negara hukum dan persamaan kedudukan di hadapan hukum.

“Ketika hukum dibuat semakin lentur terhadap pemegang kekuasaan, tetapi tetap keras terhadap masyarakat biasa, maka prinsip equality before the law terancam kehilangan makna. Negara hukum tidak boleh bergeser dari rule of law menjadi rule by law,” ujarnya.

Dwi Yudha juga mengingatkan bahwa ratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 seharusnya menjadi pijakan untuk memperkuat, bukan memperlemah, sistem pemberantasan korupsi nasional.

Ia menilai, sekalipun DEN telah mengklarifikasi bahwa usulannya bertujuan memperjelas pembuktian dan bukan menghapus unsur kerugian negara, setiap perubahan norma tetap harus diuji secara kritis terhadap efektivitas penegakan hukum.

“Persoalannya bukan sekadar apakah unsur kerugian negara dihapus atau dipertahankan, melainkan apakah konstruksi pembuktiannya justru menciptakan hambatan baru dalam menjerat pelaku korupsi,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Dwi Yudha menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi akuntabilitas hukum.

“Investasi membutuhkan kepastian hukum, bukan kekebalan hukum. Jangan sampai negara terlalu sibuk melindungi pengambil kebijakan dari risiko pidana, tetapi justru lupa melindungi uang rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan. Sebab, ketika hukum mulai berkompromi dengan korupsi, sesungguhnya keadilan sedang dipertaruhkan,” pungkasnya

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Advokat Dwi Yudha Saputro: Redefinisi Korupsi Berpotensi Melemahkan Penegakan Hukum dan Membuka Ruang Impunitas
  • Advokat Dwi Yudha Saputro: Redefinisi Korupsi Berpotensi Melemahkan Penegakan Hukum dan Membuka Ruang Impunitas
  • Advokat Dwi Yudha Saputro: Redefinisi Korupsi Berpotensi Melemahkan Penegakan Hukum dan Membuka Ruang Impunitas
  • Advokat Dwi Yudha Saputro: Redefinisi Korupsi Berpotensi Melemahkan Penegakan Hukum dan Membuka Ruang Impunitas
  • Advokat Dwi Yudha Saputro: Redefinisi Korupsi Berpotensi Melemahkan Penegakan Hukum dan Membuka Ruang Impunitas
  • Advokat Dwi Yudha Saputro: Redefinisi Korupsi Berpotensi Melemahkan Penegakan Hukum dan Membuka Ruang Impunitas