![]() |
| Gambar:Irwan Abd. Hamid sebagai kuasa hukum |
TERNATE – Jetro Makawimbang mengambil langkah tegas dengan menunjuk Irwan Abd. Hamid sebagai kuasa hukum untuk menyurati Kejaksaan Agung RI dan Komisi Yudisial RI. Surat tersebut berisi permohonan pengawasan terhadap perkara pidana anak yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tobelo dengan nomor perkara 69/Pid.Sus/2026/PN Tob.
Menurut Irwan Abd. Hamid, pengawasan itu krusial agar proses peradilan anak tidak keluar dari rel keadilan. Ia menegaskan, peradilan anak wajib berjalan berdasarkan prinsip bebas, jujur, adil, tidak memihak, akuntabel, transparan, sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Namun di atas semua itu, keadilan bagi korban anak harus menjadi prioritas utama.
“Kami meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial mengawasi perkara ini secara serius. Jangan sampai proses hukum kehilangan marwahnya. Prinsip peradilan anak harus dijunjung tinggi, dan keadilan bagi korban anak tidak boleh dikorbankan,” tegas Irwan.
Ia menambahkan, sebagai kuasa dari orang tua korban, pihaknya berharap ada putusan yang setimpal, memberatkan pelaku, dan memberi rasa keadilan bagi korban. Proses pidana, lanjutnya, juga harus berjalan fair tanpa tekanan, tanpa intervensi, dan tanpa keberpihakan yang merugikan korban.
“Kami tidak ingin ada kesan perkara ini berjalan sekadar formalitas. Korban anak punya hak konstitusional atas keadilan. Setiap langkah hukum harus dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral,” ujarnya.
Permohonan pengawasan kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial, kata Irwan, bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan pengadilan. Langkah itu merupakan bagian dari kontrol institusional agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
“Kami mendukung pengadilan yang independen, tetapi independensi tidak berarti bebas dari pengawasan. Justru dengan pengawasan, keadilan bisa dipastikan hadir bagi korban,” pungkasnya.
