Jakarta, — Aliansi Nasional Melawan Impunitas (ANOMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026). Kali ini, massa menyoroti dugaan penyimpangan tata kelola nikel yang mengarah ke PT Ifishdeco Tbk, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.
Koordinator ANOMI menegaskan bahwa pihaknya mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk tidak berhenti pada perkara PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp401,65 miliar.
"Perkara CNI jangan dijadikan titik akhir. Kalau dalam pemeriksaan saksi nama PT Ifishdeco sudah muncul, penyidik wajib membuka seluruh jejaknya," tegas Koordinator ANOMI di hadapan massa aksi.
Berdasarkan keterangan seorang Inspektur Tambang (IT) Sulawesi Tenggara berinisial K, penyidik Kejagung disebut menggali informasi soal perusahaan lain yang melakukan ekspor nikel pada periode 2017–2019.
Ketika ditanya soal perusahaan selain PT CNI, K menyebut dua nama: PT Sambas dan PT Ifishdeco. K juga mengaku penyidik menelusuri dokumen RKAB kedua perusahaan tersebut.
Menurut K, baik PT Sambas maupun PT Ifishdeco memiliki RKAB yang mencantumkan penjualan ke luar negeri dan domestik. K menegaskan bahwa evaluasi RKAB seharusnya berada di ranah Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.
"Semestinya yang harus diperiksa terkait evaluasi RKAB dari Dinas ESDM Sultra, karena mereka terlibat langsung waktu itu," kata K.
Penyidik disebut masih menunggu hasil audit untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara dari aktivitas kedua perusahaan. Keterangan ini merupakan materi pemeriksaan saksi, bukan pernyataan resmi penyidik.
ANOMI menyoroti data historis kuota ekspor PT Ifishdeco. Berdasarkan laporan industri 2019, perusahaan itu tercatat memperoleh tambahan kuota ekspor bijih nikel sebesar 1,7 juta wet ton pada Mei 2019, sehingga total kuota mencapai 2,69 juta wet ton.
Sementara itu, temuan DPRD Sulawesi Tenggara menyebut smelter di Tinanggea, Konawe Selatan, tidak beroperasi meski perusahaan dikabarkan telah menggelontorkan dana hingga Rp350 miliar.
"Smelter tidak jalan, tapi ekspor terus berjalan. Ini yang harus dibongkar penyidik. Bongkar dokumen RKAB-nya, telusuri realisasi produksinya, cocokkan dengan volume ekspor, periksa proses evaluasinya, dan hitung secara terang apakah ada kerugian negara," tegas Koordinator ANOMI.
Selain isu kuota ekspor, ANOMI juga menuntut penyidikan atas dugaan pelanggaran lingkungan di pesisir Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.
Massa aksi menyoroti dugaan penimbunan laut, pembabatan hutan mangrove, serta penggunaan kawasan hutan lindung tanpa izin untuk stockpile dan jalan tambang. ANOMI juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan yang menolak aktivitas tambang.
"Semua harus diuji berdasarkan bukti. Kalau ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga secara terang kepada publik," ujar Koordinator ANOMI.
ANOMI menegaskan bahwa aksinya bukan untuk mendahului proses hukum. Mereka meminta Kejagung menguji seluruh dokumen, mulai dari RKAB, realisasi produksi, volume penjualan, hingga realisasi ekspor.
"Kami mendesak Kejagung segera menetapkan tersangka apabila alat bukti sudah cukup. Jangan biarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian. Tetapi kalau belum cukup, teruskan penyidikan sampai semua fakta terang," pungkas Koordinator ANOMI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung RI yang menyatakan PT Ifishdeco maupun PT Sambas telah ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan mengenai kedua perusahaan sejauh ini muncul dalam pemeriksaan saksi dan penelusuran dokumen RKAB serta aktivitas ekspor.
Munculnya nama perusahaan dalam pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan status hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Massa aksi membubarkan diri dengan tertib setelah menyampaikan pernyataan sikap kepada petugas. Namun, ANOMI menegaskan bahwa aksi ini belum berakhir.
"Kami akan kembali lagi ke tempat ini pada Senin depan. Kami tidak akan berhenti sampai Kejaksaan Agung memeriksa direksi PT Ifishdeco dan membuka seluruh jejak dugaan pelanggarannya. Ini komitmen kami," tegas Koordinator ANOMI.
ANOMI mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan aktivis lingkungan untuk bergabung dalam aksi lanjutan tersebut.
